Hemat Anggaran, Menteri Dilarang Pakai Penerbangan First Class


“Yang dapat first class cuma ketua lembaga dan wakilnya.”

 Menteri Keuangan, M Chatib Basri, melakukan penyesuaian biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat pemerintahan. Para menteri yang melakukan dinas luar negeri tidak menggunakan fasilitas kelas satu untuk setiap moda transportasi udara yang digunakan.
Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2014 yang ditandatanganinya pada 17 Maret 2014. Perubahan tersebut merupakan yang kedua atas PMK Nomor 97/PMK.05/2010 yang sebelumnya telah diubah menjadi PMK Nomor 64/PMK.05/2011, tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, kepada VIVAnews,Rabu, 26 Maret 2014 mengungkapkan, fasilitas kelas satu hanya diberikan kepada ketua dan wakil lembaga tinggi di luar pemerintahan.
“Yang dapat first class cuma ketua lembaga dan wakilnya. Seperti DPR dan lembaga tinggi lainnya. Tadinya, menteri first class, tapi untuk penghematan, menteri disesuaikan jadibusiness class,” ujar Kiagus.
Kementerian Keuangan optimistis, penghematan yang dihasilkan dari aturan itu sangat besar. Sebab, intensitas perjalanan dinas luar negeri setiap tahunnya sangat besar.
Mengenai anggaran dan penghematan, ia mengaku tidak mengetahui secara detail perinciannya. Namun, yang pasti, saat ini sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan.
“Penghematannya pasti banyak, terutama kalau ke luar negeri yang jauh, itu kan biaya untuk maskapai penerbangan yang first class-nya besar,” kata Kiagus.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet http://www.setkab.go.id/, dalam ketentuan baru itu, biaya perjalanan dinas masih dikelompokkan dalam empat golongan. Namun, komposisi jabatan-jabatan yang berada dalam masing-masing kelompok telah berubah menjadi:
A. Golongan A, untuk menteri, ketua dan wakil ketua  lembaga tinggi negara, duta besar luar biasa berkuasa penuh/kepala perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat yang setara.
B. Golongan B, untuk duta besar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, utusan presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara.
C. Golongan C, untuk PNS golongan III/c sampai dengan golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri; dan
D. Golongan D, untuk PNS dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan C.
Sebagai perbandingan, dalam peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 64/PMK.05/2011, anggota Lembaga Tinggi Negara dan pejabat eselon I masuk dalam Golongan B.
Untuk klasifikasi moda transportasi udara berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Klasifikasi first diberikan untuk golongan A bagi ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara;
2. Klasifikasi business diberikan untuk golongan A bagi menteri, duta besar luar biasa berkuasa penuh/kepala perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat lainnya yang setara, serta golongan B; atau
3. Klasifikasi published diberikan untuk PNS golongan C dan golongan D, dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi business.
“Moda transportasi darat atau air, paling rendah klasifikasi business untuk semua golongan,” bunyi PMK itu.
Adapun bagi isteri/suami pejabat negara/pegawai negeri yang diizinkan oleh presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
Sementara perjalanan dinas bagi pejabat negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *