Ini Pajak-pajak yang Digunakan Presiden Jokowi untuk Mendanai IKN


 Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara,” dalam pasal 42 dikutip merdeka.com, Rabu (4/5).

Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kemudian pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara mutatis mutandis, sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.

“Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi pasal 42 ayat 4.

Berikut pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara :

1. Pajak Kendaraan Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

3. Pajak alat berat

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

5. Pajak Air Permukaan.

6. Pajak Rokok.

7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas.

10. Makanan dan/atau Minuman.

11. Tenaga Listrik.

12. Jasa Perhotelan.

13. Jasa Parkir.

14. Jasa Kesenian dan Hiburan.

15. Pajak Reklame.

16. PajakAirTanah.

17. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

18. Pajak Sarang Burung Walet. ( M dk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *