Heboh Status BPJS Kesehatan, 7 Institusi `Turun Gunung`


Pejabat Otoritas Jasa Keuangan dijadwalkan akan memberikan penjelasan BPJS Kesehatan. Apa yang dibahas?

Geger status tak syariah Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat 7 institusi pemerintah turun gunung. Jika tak ada halangan, ketujuh lembaga ini akan memberikan penjelasan ke publik hari ini, Selasa, 4 Agustus 2015.

Mengutip informasi yang diperoleh Dream, konferensi pers penjelasan BPJS Kesehatan akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Menara Merdeka, Jakarta.

Agenda konferensi pers kali ini akan mengungkapkan pembahasan kesesuaian bisnis proses BPJS Kesehatan dengan prinsip syariah.

Instansi yang akan hadir dalam pertemuan itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan , Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hadir ulama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang merupakan organisasi ahli dan penggiat di bidang ekonomi Islam.

OJK bahkan dijadwalkan mengirimkan tiga orang pejabatnya yang dipimpin langsung Kepala Eksekutif Pengawa Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani.

Seperti diketahui masyarakat Indonesia dikejutkan dengan hasil kajian para ulama MUI. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menilai operasional asuransi yang dijalankan BPJS Kesehatan, belum menjalankan konsep ideal syariah.

Para ulama dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Cikura, Tegal, Jawa Tengah, awal Juni lalu menilai modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan, belum sesuai dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh muamalah dan pertimbangan beberapa literatur.

Dalam penjelasannya, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan terutama terkait akad antar para pihak tidak sesuai prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.

Setelah isu status BPJS bergulir, MUI pun angkat bicara. Wakil Ketua DSN MUI, Jaih Mubarok menegaskan hasil keputusan tersebut bukan merupakan fatwa haram.

Jiah menjelaskan, hasil rekomendasi para ulama itu hanya akan menjadi bahan pembahasan MUI dalam mengeluarkan fatwa. Agar fatwa bisa terbentuk, MUI masih perlu membahasnya lebih mendalam dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk BPJS.

Sementara itu, manajemen BPJS Kesehatan telah mengajukan permintaan untuk menggelar audiensi dengan MUI. Surat telah diterima MUI pekan lalu.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *