Hapus Aturan Pekerja Asing Wajib Berbahasa Indonesia Langgar Hukum


Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember,  Bayu Dwi Anggono menilai kebijakan pemerintah yang menghapuskan ketentuan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia merupakan kebijakan yang tidak cermat dan tidak teliti karena tidak berdasarkan atas hukum.

Sebagaimana diketahui, Pasal 26 Ayat (1) huruf d Permenakertrans 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mewajibkan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.

“Penghapusan ketentuan tersebut merupakan kebijakan yang tidak cermat dan tidak teliti karena tidak berdasarkan atas hukum dan justru tidak sejalan dengan program revolusi mental yang digagas Presiden Joko Widodo,” ujar Bayu Dwi Anggono kepada Beritasatu.com, Selasa (25/8).

Menurut Bayu, kebijakan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dalam  ayat (1) diatur hal sebagai berikut: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta”.

Sementara ayat (2)-nya menyatakan “Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia”.

Bayu juga menilai alasan penghapusan ketentuan ini untuk memudahkan masuknya investasi asing di tengah persaingan perekonomian global tidaklah serta merta dapat dibenarkan.

Pasalnya, dalam suatu negara hukum peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hal ini Peraturan Menteri tidak boleh menyimpangi UU sebagai jenis peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kebijakan menghapuskan ketentuan wajib berkomunikasi dalam bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing harusnya dilakukan dengan terlebih dahulu mengubah UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,” tandasnya.

Untuk mengubah UU yang dimaksud, Bayu mengakui hal tersebut membutuhkan suatu konsensus nasional. Pasalnya, tujuan pengaturan yang mewajibkan bahasa Indonesia sebagai komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah maupun swasta di Indonesia adalah untuk melindungi eksistensi bahasa Indonesia.

“Bahasa Indonesia menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” pungkas Bayu.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *