Gubernur Diminta Menyetujui Provinsi Kapuas Raya


DPD mendesak Gubernur dan Ketua DPRD Kalber menyetujui Provinsi Kapuas Raya.

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) tetap meminta Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, dan Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Minseh, segera menandatangani surat persetujuan pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR), terpisah dari Provinsi Kalbar.

Hal itu disampaikan anggota DPD asal pemilihan Provinsi Kalbar, Hairiah, kepada SH, Jumat (7/3). Sementara, DPD segera mengeluarkan surat rekomendasi pembentukan PKR, Jumat (21/3) mendatang.

Kamis, 24 Oktober 2013, pemisahan Kabupaten Banua Landjak, Kabupaten Sekayam Raya, dan Provinsi Kapuas Raya dari Provinsi Kalimantan Barat, sudah masuk ke dalam bagian dari 65 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang 2013–2014.

Menurut Hairiah, surat persetujuan Gubernur Kalbar H Usman Jafar dan Ketua DPRD Kalbar,  Zulfadhli, yang diteken pada 2007, mesti diperbarui oleh pihak yang menjabat sekarang.

“Tidak bisa hanya menggunakan surat persetujuan Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2007,” kata Hairiah.

Menurut Hairiah, jika Gubernur Cornelis dan Ketua DPRD Minsen, tidak bersedia mengeluarkan surat pembaruan persetujuan, mesti dilengkapi alasan tertulis yang masuk akal sehat. Jika tetap tidak memperbarui surat persetujuan pembentukan PKR, DPD akan mengambil langkah lebih lanjut, yakni tetap mengeluarkan surat rekomendasi yang sudah dijanjikan.

“Letak Kalimantan Barat sangat strategis, berbatasan darat dan laut langsung dengan negara lain, tidak ada alasan untuk tidak dimekarkan. Kalimantan Barat berada pada skala prioritas pertama untuk dimekarkan sesuai penggarisan Kementerian Dalam Negeri,” kata Hairiah.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *