Telapak Menyambut Baik Keputusan Uni Eropa Memblokir Kayu Ilegal


Bogor, 24 Juni 2010.  Telapak menyambut baik keputusan untuk memblokir peredaran kayu ilegal di seluruh wilayah Uni Eropa yang akan berlaku pada awal tahun 2013. Pelarangan ini akan berdampak positif dalam upaya penanggulangan pembalakan liar dan perdagangannya di Indonesia.  Pelarangan ini juga sekaligus memberi peluang bagi pembangunan hutan lestari berbasis masyarakat.

Logo LSM Telapak

Pertemuan pembahasan rancangan peraturan Uni Eropa antara Parlemen Eropa, Dewan Uni Eropa dan Komisi Eropa telah menyepakati dimasukkannya pasal yang melarang peredaran kayu ilegal di Eropa dalam aturan Due Diligence Regulation.  Keputusan tersebut disepakati  pada tanggal 16 Juni 2010 setelah melalui perdebatan panjang mengenai peredaran kayu ilegal.  Perusahaan penerima kayu di Eropa harus melacak dan mengetahui darimana sumber kayu yang mereka dapatkan.  Diperkirakan 20 hingga 40 persen kayu industri di dunia berasal dari sumber ilegal, dan 20 persen dari jumlah tersebut berakhir di pasar Uni Eropa.

Rancangan peraturan yang akan disahkan pada bulan Juli 2010 itu juga menyebutkan bahwa kayu dan produk kayu yang berlisensi FLEGT yang berasal dari negara-negara mitra Uni Eropa dikategorikan sebagai kayu legal dan bisa masuk pasar Uni Eropa dengan leluasa.  Ini merupakan kabar baik bagi Indonesia yang sedang menegosiasikan perjanjian kemitraan terkait perdagangan kayu legal dengan Uni Eropa.

“Keputusan tersebut memang bukan solusi akhir bagi permasalahan hutan di Indonesia, namun secara tidak langsung akan berdampak positif bagi upaya mengurangi pembalakan liar di Indonesia serta mendorong pengusahaan kayu dan industri berbasis kayu yang legal di Indonesia.,” ujar Mardi Minangsari, Koordinator Kampanye Hutan Telapak.

Berdasarkan rilis dari Uni Eropa, dikatakan bahwa akan ada pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar.  Sanksi yang dikenakan akan dihitung berdasarkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, nilai kayu yang diperdagangkan dan jumlah pajak yang hilang karena perdagangan ilegal ini.

Mardi Minangsari menjelaskan lebih lanjut, “Indonesia harus secara serius mengimplementasikan pengelolaan hutan yang legal dan lestari, termasuk  pengelolaan hutan berbasis masyarakat, jika ingin produk-produk kayunya  masuk ke pasar dunia yang pelan-pelan mulai tertutup bagi produk-produk kayu yang berasal dari sumber ilegal.” (*)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *