Dua Hakim dan Seorang Panitera Jadi Tersangka dalam Dugaan Suap Perkara di PN Jaksel


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan serta panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.

“Pemberian uang ditujukan kepada hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jaksel,” lanjut dia. Baca juga: OTT Hakim PN Jaksel Terkait Kasus Tambang, KPK Tetapkan 5 Tersangka Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) yang diduga sebagai perantara untuk majelis hakim yang menangani perkara,” lanjut Alexander

. Adapun ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Iswahyu. Sementara Irwan merupakan anggota majelis hakim. Menurut Alexander, Ramadhan sebelumnya tercatat menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Arif dan Martin diduga menitipkan sejumlah uang melalui Ramadhan untuk kedua hakim tersebut. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Arif dan Martin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Dua Hakim dan Seorang Panitera Jadi Tersangka dalam Dugaan Suap Perkara di PN Jaksel

  1. Perselingkuhan Intelek
    November 29, 2018 at 12:43 am

    Berantas semua Hakim dan Panitera yang terlibat Suap Menyuap agar Hukum di Indonesia dapat ditegakkan Berdasarkan Pancasila

  2. Muhammad Makhfudz
    November 29, 2018 at 8:50 pm

    KENAPA HAKIM PANITERA GAJINYA SUDAH BESAR BANDINGKAN DG GURU DOSEN ??? KOREKSI DIRI JAGA HARKAT MARTABATMU

  3. doni
    December 4, 2018 at 3:08 pm

    Tlng pak periksa jaksa hakim di pengadilan negri palembang sumsel.banyak jaksa hakim yg menerima suap.kami rakyat kecil tidak perlu gedung penggadilan yg besar mega.kami perlu keadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *