Hotman Paris Hutapea Dilarang Gunakan Hasil Investigasi KNKT Sebagai Bukti di Persidangan


 

PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea akan membantu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air dengan registrasi PK-LQP di perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018, untuk menggugat Boeing.

Melalui bantuan tim pengacara dari firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered, Hotman Paris Hutapea mengatakan sidang pertama dijadwalkan pada 17 Januari 2019 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mempersilakan Hotman Paris Hutapea melanjutkan gugatan tersebut.

Namun, KNKT melarang pengacara kondang itu menggunakan hasil investigasi KNKT sebagai bukti hukum di persidangan.

“Silakan, setiap warga negara berhak memperoleh keadilan lewat hukum. Tapi, laporan awal investigasi KNKT tak boleh digunakan sebagai bukti pengadilan,” ujar Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko, Jumat (30/11/2018).

Sebelumnya, Kepala Sub Komite Penerbangan KNKT Kapten Nurcahyo Utomo mengatakan hal serupa, mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam pasal 359 dikatakan: (1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan; (2) hasil investigasi yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

“Apabila mau melakukan investigasi di pengadilan, mungkin penyidiknya mencari data sendiri. Tidak boleh meminta data KNKT, misal data FDR atau CVR, itu tidak boleh,” jelasnya seusai merilis laporan awal investigasi di Gedung KNKT, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Diberitakan Kontan, Jumat (16/11/2018 lalu, The Boeing Company digugat dua firma hukum Amerika Serikat (AS) setelah kecelakaan Lion Air JT 610. Gugatan diajukan Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.

“Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami, yaitu orangtua dari Rio Nanda Pratama, yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalanan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018,” tulis Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan resminya, Kamis (15/11/2018).

Kedua firma hukum itu menggugat Boeing karena penerbangan JT 610 yang mengalami kecelakaan pada 29 Oktober 2018 memakai pewasat Boeing 737 MAX.

Sedangkan pada 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) merilis Emergency Airworthiness Directive untuk Boeing 737 MAX. FAA menilai kondisi Boeing 737 MAX tak aman, dan diduga begitu juga kondisi pada Boeing 737 MAX lainnya ( Trb / IM )

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Hotman Paris Hutapea Dilarang Gunakan Hasil Investigasi KNKT Sebagai Bukti di Persidangan

  1. Edward Ed Gultom
    December 1, 2018 at 3:04 am

    Dalam pasal 359 dikatakan: (1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan; (2) hasil investigasi yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
    Kata tidak dapat dalam pasal ini tidak boleh diartikan sebagai “tidak boleh’. Jadi pengacara boleh saja menggunakan hasil KNKT sebagai bukti di pengadilan, selanjutnya pengadilanlah yang akan mempertimbangkan dalam putusannya apakah hasil investigasi KNKT dapat menjadi bukti dalil gugatan. KNKT tidak berwenang untuk melarang pengacara menggunakan hasil investigasinya sebagai bukti di pengadilan.

  2. Perselingkuhan Intelek
    December 1, 2018 at 10:26 pm

    cabut Lisensi Lion Air, 4 kali kerusakan 4 kali layak terbang tetap amblas ke laut, 20 kali kecelakaan dalam kurun waktu 16 tahun, rekor langganan kecelakaan Lion Air

  3. pengamat
    December 5, 2018 at 9:22 am

    Baiknya bang hotman bikin investigasi sendiri deh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *