Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan serta panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.
“Pemberian uang ditujukan kepada hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jaksel,” lanjut dia. Baca juga: OTT Hakim PN Jaksel Terkait Kasus Tambang, KPK Tetapkan 5 Tersangka Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) yang diduga sebagai perantara untuk majelis hakim yang menangani perkara,” lanjut Alexander
. Adapun ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Iswahyu. Sementara Irwan merupakan anggota majelis hakim. Menurut Alexander, Ramadhan sebelumnya tercatat menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Arif dan Martin diduga menitipkan sejumlah uang melalui Ramadhan untuk kedua hakim tersebut. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Arif dan Martin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Kps / IM )
Berantas semua Hakim dan Panitera yang terlibat Suap Menyuap agar Hukum di Indonesia dapat ditegakkan Berdasarkan Pancasila
KENAPA HAKIM PANITERA GAJINYA SUDAH BESAR BANDINGKAN DG GURU DOSEN ??? KOREKSI DIRI JAGA HARKAT MARTABATMU
Tlng pak periksa jaksa hakim di pengadilan negri palembang sumsel.banyak jaksa hakim yg menerima suap.kami rakyat kecil tidak perlu gedung penggadilan yg besar mega.kami perlu keadilan