Dua Gereja di Logas Tanah Darat Riau Dibakar Massa + Irak Hukum Mati Penyerang Gereja


Jakarta — Dua gereja di Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan
Sengenge Riau dibakar massa. Ketua Gereja Karo Batak Protestan Klasis
Riau Sumatera Barat Sahat Tarigan mengatakan, peristiwa itu terjadi
Senin malam sekitar pukul 23 WIB. Menurut dia, sekitar 100 orang yang
datang ke gereja GBKP sempat mengancam jemaat dengan menggunakan pisau
sebelum menyiram bensin ke gereja. Massa yang membakar gereja GBPK
kemungkinan besar sama dengan yang membakar gereja Pantekosta yang
hanya berjarak 5 kilometer.

“”Kita gak tahu darimana mereka, yang pasti kita tidak ada masalah
dengan warga sekitar yah tentu saja mereka yang membakar itu bukan
dari warga sekitar. Tadi pagi kita sudah laporkan kasus ini ke polsek
dan polisi sudah datang ke lokasi. Jadi sudah ada laporan ke polsek”
Ketua Gereja Karo Batak Protestan Klasis Riau Sumatera Barat Sahat
Tarigan menambahkan, gereja GBKP dan Pantekosta di Logas Tanah Darat
baru dibangun sekitar 3 tahun. Menurut dia, selama ini tidak pernah
ada masalah dengan warga sekitar tentang aktivitas beribadah di dua
gereja tersebut. Karena itu, Sahat mengaku tidak tahu alasan massa
membakar kedua gereja itu.
Sebelumnya, dua gereja yang berada di Kabupaten Kuantan Sengenge Riau
dibakar oleh massa kemarin malam. Puluhan orang yang menggunakan
sepeda motor melempari batu ke gereja tersebut lalu menyiram bensin
dan membakarnya. Ketika peristiwa terjadi, sejumlah jemaat masih ada
di dalam gereja. Mereka tengah menuntaskan proses pengecetan gereja
tersebut. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

 

Irak Hukum Mati Penyerang Gereja

Bagdad – Pengadilan Irak, Selasa, 2 Agustus 2011 menjatuhkan hukuman mati kepada tiga otak peledakan gereja Our Lady of Salvation di Bagdad, pada 31 Oktober, tahun silam. Ledakan itu menewaskan 68 orang.

Juru bicara Mahkamah Agung, Abdul-Sattar Bayrkdar, mengatakan ketiga orang tersebut terbukti telah merencanakan dan menyiapkan serangan bom bunuh diri. Selain ketiga orang tersebut, jelasnya, seorang pria lainnya dihukum 20 tahun penjara. Namun demikian, nama-nama mereka tak bisa disampaikan ke publik.
Umat Kristiani di Bagdad menyambut baik keputusan majelis hakim. “Siapapun yang membunuh orang-orang tak berdosa, apakah dia pemeluk Islam atau Kristen, seharusnya dihukum,” ujar Aysar Kesko, pimpinan katedral Our Lady of Salvation. “Kami berharap keadilan tegak di negeri ini demi rakyat Irak yang hidup dalam damai dan pemerintah yang dipercaya.”

Ketiga terhukum diberi waktu sebulan untuk mengajukan pembelaan di tingkat banding.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *