Anti Diskriminasi di Bumi Lancang Kuning


Pemerintah Orde Baru yang telah mengikis peran politik-sosial-budaya suku Tionghoa Indonesia, yang berlangsung selama     32 tahun lebih, menjadikan aktivitas masyarakat Tionghoa hanya terkungkung di bidang ekonomi saja.

Salah satu dampak positifnya, masyarakat Tionghoa telah menjadi kaum minoritas yang ekonominya relatif kuat.

Keran-keran kebebasan untuk mengekspresikan diri sebagai suku Tionghoa Indonesia mulai terbuka setelah Presiden Soeharto tumbang. Perubahan kebijakan politik pemerintah terhadap suku Tionghoa Indonesia mulai berubah sejak era Pasca-reformasi 1998.

Aspek Hukum
Naiknya Presiden Habibie membawa perubahan positif dengan menelurkan Instruksi Presiden (Inpres) No 26/1998, berisi peng-hapusan istilah pribumi dan non-pribumi.

Di era Presiden Gus Dur, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Presiden No 6/2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden No 14/1967.

Keputusan itu telah memulihkan hak asasi orang Tionghoa Indonesia untuk kembali dapat menjalankan agama, tradisi, adat-istiadat, dan budayanya.

Presiden Megawati melalui Kepres No 19/2002 menetapkan Imlek sebagai libur nasional. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mensahkan Undang-undang No 12/2006 pada tanggal 1 Agustus 2006. Pada pasal 2 undang-undang ini dicantumkan: “‘Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

Lalu siapakah orang-orang bangsa Indonesia asli? Dalam penjelasan atas UU tersebut dinyatakan: “Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”.

Logikanya, kalau sudah dinyatakan asli berarti hak dan kewajiban suku Tionghoa Indonesia sama denga suku-suku lain yang ada di Indonesia. Dengan demikian tidak boleh lagi terjadi lagi pembedaan perlakuan dalam hal akte kelahiran, bukti kewargane-garaan, ganti nama, KTP, urusan imigrasi, dan lain-lain.

Kali ini, suku Tionghoa Indonesia boleh bernafas lega karena mendapat perlindungan hukum yang kuat atas status kewarganegaraannya. Lebih dari itu, mereka dinyatakan sebagai bangsa Indonesia asli. Orang Tionghoa Indonesia telah merasa sebagai bagian dari rakyat Indonesia.

Persyaratan SBKRI bagi Suku Tionghoa
Diskriminasi ras-etnik, khususnya terhadap orang-orang Indonesia suku Tionghoa sudah menjadi kisah panjang. Praktik di lapangan, sampai detik inipun, dalam pemenuhan hak-hak sipil suku Tionghoa Indonesia masih terjadi diskriminasi.

Pembedaan perlakuan ketika mengurus dokumen paspor dan lain-lain, dengan keharusan melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), ini merupakan salah satu contoh praktik diskriminasi ras.

Kenyataan ini memang sungguh menye-dihkan. Sebab, SBKRI sudah dihapuskan sejak masa Presiden BJ Habibie. Undang-Undang No 12/2006 tentang Kewarganegaraan pun didasari keinginan mempermudah semua orang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Peran Penting Riau Pos
Kita menyadari bahwa peran Riau Pos sebagai harian terbesar di Bumi Lancang Kuning selama 20 tahun ini sungguh luar biasa dalam mensosialisasikan kebudayaan Tionghoa.

Kita menyaksikan sendiri bahwa budaya suku Tionghoa Indonesia yang notabene juga budaya Indonesia dapat diterima oleh ma-syarakat Riau.

Riau Pos juga dapat berperan dalam menghapus diskriminasi suku. Praktik diskriminasi pelayan publik di Riau sesungguhnya dapat dihapus dengan itikat baik seluruh stakeholder pelayanan publik serta didukung kerja sama yang erat dengan Riau Pos. Riau Pos melalui berita yang diterbitkan tiap hari dapat mengawal dan mencegah praktik yang diskriminatif.

Peran Riau Pos dalam bidang kebudayaan dengan menonjolkan keanekaragaman wa-risan leluhur adalah tidak kalah pentingnya, sehingga kita dan generasi penerus masih tetap bisa memperkaya wawasan dan kerukunan hidup sesuai Bhineka Tunggal Ika.

Tidak kalah pentingnya ialah peran media di bidang ekonomi, merupakan salah satu sarana yang sangat penting bagi pelaku usaha baik kecil, menengah maupun besar, karena dengan kemajuan teknologi informatika, peran media menjadi sangat penting untuk meningkatkan daya saing semua pelaku ekonomi yang tidak hanya bersaing secara lokal ataupun nasional.

Dan saat sekarang harus mampu bersaing di pasar internasional.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)