“BI, OJK, dan Kementerian Keuangan perlu bersinergi.”
Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mendesak, Kementerian Keuangan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
“Kami sih sudah siap di DPR. Cuma kenapa belum selesai, di Kementerian Kuangan belum siap,” ujarnya, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa 9 Juni 2015.
Menurut Fadel, UU JPSK sangat penting sebagai bentuk dari manajemen risiko dalam menjaga stabilitas keuangan. Untuk itu, otoritas keuangan dan perbankan Indonesia perlu membangun langkah sinergis dalam mengimplementasikan kebijakan sesuai wilayah masing-masing.
“Bank Indonesia, Ototitas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan perlu bersinergi. Namun, harus ada koordinasi yang nyata sampai unit yang paling bawah,” ujarnya menambahkan.
Menurut Fadel, kebijakan BI yang fokus pada penanganan moneter dan makro prudensial dengan sasaran terwujudnya stabilitas harga dan stabilitas finansial.
Sementara, kebijakan OJK fokus pada mikro prudensial dan perilaku yang sehat dengan sasaran lembaga keuangan yang sehat dan pasar yang tertib dan perlakuan yang adil pada pelanggan.
“Harmonisasi kebijakan keuangan dan perbankan membutuhkan platformregulasi. Kami dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2015 telah mengusulkan amandemen melalui RUU Perbankan dan RUU Bank Sentral dan Prolegnas lanjutan mengagendakan RUU JPSK,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Fadel menargetkan, pembahasan UU JPSK sudah dibahas tahun depan.
“Kami sudah masukkan ke Prolegnas 2014-2019. Target 2016 harus sudah dibahas dan disahkan. Kami kan cuma nunggu, Kementerian Keuangan yang harusnya kerjakan sekarang.” ( VV / IM)