Divestasi FI dengan Skema B2B untuk Keuntungan, Kedaulatan RI


Divestasi FI dengan Skema B2B untuk Keuntungan, Kedaulatan RI

Pengambilan-alihan saham Freeport Indonesia (FI) tahun lalu bukan hanya dikritik pedas, tetapi juga akan diungkit sebagai perkara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR sehingga rapat-rapat kerja masih akan dilaksanakan dengan pemerintah. Pencaplokan saham dilakukan oleh PT Inalum (Persero) sebagai kendaraan pemerintah masih akan terus diawasi terutama Komisi VII DPR RI. Komisi VII mengadakan RDP (rapat dengar pendapat) dengan (jajaran) Pemerintah, antara lain Dirjen Minerba (Mineral dan Batubara), Irjen Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Dirut Freeport Tony Wenas, Dirut PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin. “Hal yang sangat prinsipil, bahwa proses pengalihan saham bukan dengan skema government to business (G2B), tapi business to business (B2B),” Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan kepada IM

Poin kedua, pemerintah Indonesia tidak bisa memberhentikan rejim Kontrak Karya (KK) yang memuat klausul ‘kontrak bisa terus diperpanjang.’ Kontrak FI di tambang Grasberg, Papua akan berakhir pada 2021. “Tapi (kontrak untuk perpanjangan izin operasi) tidak bisa berhenti sampai kapan pun. Hal ini yang tidak pernah terungkap,” tegas Ridwan. Sehingga KK diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ketentuan tersebut merupakan produl dari Undang Undang (UU) Minerba Nomor 4/2009. Upaya mengubah KK juga tidak mudah. “Melalui proses panjang, pak Jonan (Menteri ESDM Ignasius Jonan) me-lobby. Ini keberhasilan. Saya tidak melihat factor kerusakan lingkungan (dalam klausul IUPK). Lalu bagaimana solusinya?, DPR melakukan fungsi pengawasan untuk lingkungan hidup,” kata Ridwan. Sehingga rapat kerja akan rutin diadakan antara Pemerintah dengan Komisi VII. Selain keuntungan bisnis, kedaulatan negara, Komisi VII melihat perlunya direksi FI berjiwa nasionalisme. Sehingga hal ini yang bisa menjaga kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat operasional FI di Papua. Acuannya yakni Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 berbunyi ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.’ Sehingga warning dari Pasal 33 tersebut efektif mencegah kerusakan lingkungan di Papua. “Proses pertambangannya melalui skema B2B, efektif. Kita tidak kembali lagi pada G2B,” kata Ridwan.

Komisi VII harus bicara dan membahas keseluruhan hasil keputusan rapat bersama. Mengingat ada 10 fraksi yang berbeda-beda di setiap komisi kerja DPR RI. Sementara posisi partai Golkar mendukung kebijakan divestasi saham FI dari awal. “Saya dari unsur partai Golkar, ada kebijakan yang harus dijalankan. Pemerintah sudah melaksanaan UU Minerba,” kata Ridwan.

Freeport pada awal beroperasi dengan skema G2B, ditandatangani 1967 oleh Pemerintah RI yang diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energy. Semua prosesnya tidak ujuk-ujuk, sudah sejak zaman pemerintahan Bung Karno (presiden pertama RI, Ir. Soekarno).  Semua presiden RI terlibat pada kerjasama perpanjangan kontrak dengan FI. “Pak Harto (presiden ke-2 RI, Alm. Soeharto) melaksanakan (perpanjangan) dan harus selesai pada tahun 2021. Tapi pak Harto sempat memperpanjang lebih awal,” kata Ridwan. Semasa pemerintahan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo, rencana perpanjangan kontrak diserahkan kepada pemerintah. Konsekuensinya, kalau tidak diperpanjang, tidak ada yang berhak mengoperasikan FI. Kalau tidak ada yang berhak, otomatis FI kembali pada negara dan bisa melelang. Hasil lelang tentunya dua kemungkinan, yakni FI yang mendapat haknya lagi atau perusahaan lain Indonesia. “Kami dari fraksi Partai Golkar melihat hal itu domain pemerintah yang memang sudah berhasil memberhentikan Kontrak Karya. Kalau skemanya tetap G2B, performance pemerintah jatuh. Caranya, Pemerintah memberi hak kepada Inalum yang melakukan skema B2B dengan FI sampai akhirnya proses divestasi berhasil,” kata Ridwan.

Dengan dukungan Golkar terhadap divestasi saham tersebut, ada proses lain yang mengganjal yakni  masalah lingkungan hidup. Sebagaimana Indonesia juga berkomitmen dengan dunia, melalui Paris Agreement mengenai perubahan iklim, masalah lingkungan hidup harus disepakati.

Paris Agreement merupakan perjanjian dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengenai mitigasi emisi gas rumah kaca, adaptasi, dan keuangan. “Ada temuan BPK, pada saat audit lingkungan, ternyata ada biaya kerusakan lingkungan. Hitungan kerugian mencapai Rp 185 triliun tahun 2017. Laporan BPK yang diserahkan, (kerugian) 13,6 juta USD. Itu bukan kerugian negara tapi tindak pidana berupa pengrusakan lingkungan yang dilakukan FI,” tegas Ridwan.

Perambahan hutan FI berlangsung selama delapan tahun tapi tidak ada produk hukum. Sementara, ada rakyat yang masuk ke hutan lindung dan mengambil buah pohon dipidanakan FI. Yang bersangkutan dipidana 2 tahun penjara. Treatment hukum terhadap masyarakat oleh aparat penegakan hukum berlangsung sebelum divestasi menjadi concern DPR RI. “FI menuntut rakyat kita. Dimana dirjen penegakan hukum kementerian Kementerian LHK?. Bukan komisi VII tidak setuju dengan divestasi, tapi ada proses dilakuan pemerintah, ada treatment tidak adil untuk masyarakat Papua,” tegas Ridwan. FI terlibat perambahan hutan tidak diwajibkan bayar denda. Ini sangat tidak adil, bagi Komisi VII DPR RI. “Kami permasalahkan masalah pada rapat-rapat kerja,” kata Ridwan. (Setiawan Liu / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *