Dinas Pertanian Respons Masalah Penyaluran Pupuk Bersubsidi


Dinas Pertanian Respons Masalah Penyaluran Pupuk Bersubsidi

dilaporkan: Setiawan Liu

Serang, 9 Februari 2021/Indonesia Media – Dinas Pertanian kab. Serang, provinsi Banten merespons pernyataan Presiden RI Joko ‘Jokowi’ Widodo terkait dengan ‘kembalian’ atau keuntungan yang sepantasnya diperoleh negara setelah mengalokasikan subsidi pupuk sampai Rp 30-an triliun. Hal ini terungkap pada rapat Dinas Pertanian, bahwa laporan pemanfaatan pupuk bersubsidi belum sampai pada Presiden Jokowi. “Kalau petani menggunakan pupuk subsidi, berapa nilainya? Laporan belum tersampaikan kepada beliau. Kalau petani memupuk tanaman atau tidak berdampak pada produksi, meningkat atau menurun,” kata penyuluh pertanian Kab. Serang Arifullah.

Rapat Dinas Pertanian bersama distributor pupuk juga menyoroti perihal administrasi mulai pada tingkat kecamatan sampai kepala dinas. Sinkronisasi antara Dinas dengan distributor dan pengelola kios pupuk sebagai mitra diharapkan bisa meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi. Selama ini alokasi pupuk subsidi terutama dari segi pengawasan, distribusi sampai tingkat petani menjadi sangat penting. Kendatipun sistem online belum maksimal untuk efektivitas penyaluran pupuk. Pengajuan online, yakni elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) bagi petani yang belum terdaftar menghambat pembelian oleh petani. “Input data sudah dibuka untuk petani. Kalau data petani belum ter-input, tidak bisa. Sehingga Dinas terus menata administrasi sehingga semua data petani bisa di-input. Petani harus terdaftar pada e-RDKK seiring dengan pembukaan input data,” kata Arifullah yang juga aktif sebagai content creator pada Youtube channel.

Sementara input data sudah ditutup dengan terlebih dulu pendaftaraan secara bertahap. Prosesnya mulai dari input tingkat kecamatan, kabupaten, koordinator penyuluh (korluh) pertanian. Setelah sampai pada meja korlu, (permohonan) disahkan Korlu, kepala bidang seksi sarana prasarana dinas pertanian Serang. “Terakhir, permohonan disahkan kadis (kepala dinas) pertanian. Kalau disepakati Kadis, data menjadi acuan pengajuan pupuk. Kuota pupuk berdasarkan sistem e-RDKK yang disahkan kepala dinas masing masing. Setelah disahkan, (data) di print-out, lengkap rekapitulasi sampai pembuatan berita acara kebutuhan pupuk pada tingkat provinsi,” kata Arifullah.

Pemerintah Provinsi juga menyesuaikan rekapitulasi data untuk pupuk subsidi dengan pagu anggaran karena keterbatasan anggaran. Tidak semua data yang masuk terpenuhi, tetapi harus dengan penyesuaian pagu anggaran pemerintah pusat. Walaupun proses input data sudah ditutup, banyak yang belum tercakup. Karena praktik di lapangan, seperti masalah status kepemilikan lahan menjadi hambatan. “Kebanyakan petani terutama di Serang adalah penggarap, berdasarkan musim. Petani penggarap bisa berganti-ganti. Data yang masuk ke e-RDKK, didaftar pada musim tersebut saat petani aktif menggarap,” kata Arifullah. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *