Digugat ke MK, Ini Arti Pancasila Sebagai Pilar Negara Menurut MPR


MPR gencar menyosialisasikan empat pilar kebangsaan. Namun kini disoal

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR tidak mempermasalahkan gugatan terhadap salah satu pasal dalam Undang-Undang Partai Politik yang menggunakan kata “pilar” untuk Pancasila, bukan dasar negara seperti tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin 11 November 2013.

“Tidak apa-apa. Kalau ada yang menggugat, berarti ada yang peduli,” kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari. Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan memang gencar disosialisasikan oleh MPR ke seluruh penjuru tanah air. Selain Pancasila, tiga pilar lainnya adalah Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pancasila seharusnya menjadi dasar negara, bukan pilar,” kata pengacara Luthfi Yazid selaku pihak penggugat yang mewakili beberapa elemen, di antaranya Pusat Studi Pancasila UGM. Menurut dia, pilar dan dasar negara mempunyai arti yang berbeda. Dasar adalah fondasi untuk menopang segala sesuatu, sedangkan pilar adalah tiang penyangga.

Namun Wakil Ketua MPR Hajriyanto mengatakan, pihaknya tidak pernah mendefinisikan Pancasila sebagai tiang negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi IV tahun 2009 halaman 1073, ujar Hajriyanto, pilar memiliki tiga arti. Pertama, tiang penguat yang terbuat dari batu atau beton. Kedua, dasar atau hal yang sangat pokok. Ketiga, kap berbentuk silinder yang biasanya ada di kapal di antara geladak dan dinding kapal.

“Maka ketika kami mengatakan Pancasila sebagai pilar utama negara, itu artinya Pancasila sebagai dasar negara,” ujar politisi Golkar itu. MPR sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait penggunaan kata “pilar” itu. Dalam menyusun buku pedoman sosialisasi empat pilar, MPR juga berdiskusi dengan Pusat Bahasa pada lokakarya tahun 2011.

“Jadi jika ingin menggugat kata per kata, seharusnya merujuk pada istilah baku, bukan pada bahasa pasaran,” kata Hajriyanto. Ia menjamin, penggunaan kata “empat pilar” dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara linguistik.

Hajriyanto menyatakan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pun kata “dasar” ternyata memiliki sepuluh arti. Misalnya, bagian bawah dari kolam, danau, laut, atau botol. Arti lainnya yakni fondasi atau hal yang sangat pokok. “Nah, ‘dasar’ dalam kalimat ‘Pancasila dasar negara’ berarti fondasi, asas, pokok, atau pangkal suatu ajaran,” ujar dia.

MPR membuka peluang untuk berdiskusi lebih lanjut jika penggunaan kata empat pilar ini menuai keberatan dari sejumlah pihak.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *