Polri Tak Tahu Nunun Dibeking Pengusaha + Kronologi Kaburnya Nunun Nurbaetie


Polri masih menunggu perkembangan dari rekan-rekan kepolisian negara asing.

Markas Besar Polri tidak mengetahui bila buron kasus suap cek pelawat yang juga mantan istri Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Purnawirawan Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti Daradjatun, mendapat perlindungan dari pihak tertentu di luar negeri. Polri mengaku masih bersikap profesional.

“Oh, kami tidak tahu kalau ada semacam itu. Kami tidak mengerti,” kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution.

Menurut Saud, Polri bertindak profesional dan sesuai prosedural dalam memburu Nunun Nurbaeti. Polri juga masih melakukan kerjasama dengan kepolisian negara-negara asing untuk menangkap tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu.

“Yang jelas kami profesional dan prosedural dalam menempuh aturan internasional yang ada, yaitu melalui interpol,” kata mantan Kepala Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri ini.

Saud menegaskan, Polri masih menunggu perkembangan dari rekan-rekan kepolisian negara asing. Polri juga akan meminta bantuan negara lainnya bila menemukan buron yang sesuai dengan ciri-ciri istri anggota Komisi III Bidang Hukum DPR dari Fraksi PKS itu.

“Kami akan meminta bantuan polisi setempat untuk melakukan penangkapan sebagaimana diminta KPK sebagai penyidiknya,” kata Saud.

Kemarin, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, berdasarkan keterangan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Nunun dilindungi oleh seseorang yang berpengaruh. “Kata Pak Busyro, (Nunun dilindungi) pengusaha dari luar negeri,” kata Johan di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Kamis 24 November 2011.

Foto mirip Nunun Nurbaeti tiba-tiba tertangkap kamera sedang berjalan-jalan di sebuah pusat perbelanjaan di Singapura. Menurut dokter Andreas Harry, mantan pasiennya itu memang dianjurkan untuk tidak hanya berdiam saja.

“Dari rekomendasi medis yang saya berikan, ibu tetap harus beraktivitas. Soal dia dilarang ke luar negeri saya tidak mengerti, tapi dia memang harus terus beraktivitas,” kata dr Andreas saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 24 November 2011

 

Kronologi Kaburnya Nunun Nurbaetie

Nunun pergi sejak 23 Februari 2010 pukul 19.06 WIB dengan menggunakan Pesawat Lufthansa.

Tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) Nunun Nurbaeti masih dinyatakan buron dan hingga kini belum diketahui keberadaanya.

Pekan ini beredar foto istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. Ia dalam kondisi sehat  walafiat. Dalam foto itu ia terlihat berjalan-jalan disalah satu pusat perbelanjaan di Singapura.

Terkait hal itu Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan bahwa foto yang beredar tersebut belum dapat menjadi petunjuk bagi KPK untuk menangkap Nunun. Penangkapan atas seseorang di luar negeri seperti Nunun itu, kata Johan, merupakan kewenangan Interpol.

Wakil Menteri Hukum HAM Denny Indrayana dalam siaran persnya pada Kamis, 24 November 2011 mengatakan bahwa dalam pertemuan ASEAN telah disampaikan pentingnya pertukaran informasi antar negara terkait terpidana korupsi yang melarikan diri.

“Dalam pertemuan tersebut Delegasi Dirjen Imigrasi Indonesia menekankan arti pentingnya pertukaran informasi intelijen terhadap keberadaan pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke salah satu negara anggota ASEAN,” kata Denny dalam keterangan persnya yang diterima VIVAnews.com, Kamis 24 November 2011.

Berdasarkan data keimigrasian, Denny mengungkap fakta-fakta seputar pelarian Nunun Nurbaetie keluar negeri.

1. Bahwa yang bersangkutan adalah pemegang Paspor Biasa (SPRI) Nomor. U171164 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2009 dan habis masa berlaku pada tanggal 11 November 2014, dengan data :
Nama : NUNUN NURBAETIE DARADJATUN
Tempat/tgl lahir: Sukabumi / 28 September 1950

2. Bahwa yang bersangkutan terakhir berangkat keluar negeri dengan tujuan Frankfurt menggunakan Paspor Biasa pada Selasa, 23 Februari 2010 pukul 19.06 WIB dengan menggunakan Pesawat Lufthansa LH 0779 ;

3. Bahwa NUNUN NURBAETIE DARADJATUN telah dikenakan tindakan pencegahan ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor : KEP-146/01/3/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan ditindaklanjuti dengan surat siar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor : IMI.5.GR.02.06-3.20182  tanggal 26 Maret 2010 dengan masa pencegahan yang berlaku selama 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 24 Maret 2011 ;

4. Benar bahwa selanjutnya NUNUN NURBAETIE DARADJATUN dikenakan tindakan perpanjangan pencegahan keluar negeri yang pertama berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 150/01/IV/2011 tanggal 01 April 2011 dan ditindaklanjuti dengan Surat Siar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5.GR.02.06-3.20288 tanggal 05 April 2011 dengan masa perpanjangan pencegahan yang berlaku selama 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 01 April 2012 ;

5. Bahwa demi kepentingan penyidikan perkara, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan pencabutan paspor atas nama NUNUN NURBAETIE DARADJATUN melalui surat nomor: R-2082/20/05/2011 tanggal 26 Mei 2011 .

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *