Buruh Dilaporkan Kena PHK Karena Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Aktivis Buruh Klaim Siap di-PHK


Dampak aksi unjuk rasa menentang  Undang-undang (UU) Cipta Kerja sudah menimbulkan korban.

Hal itu terungkap saat buruh dan mahasiswa menggelar demo penolakan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (6/10/2020).

Mereka tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) ini memadati Jalan Gajah Mada sambil membawa spanduk dan poster penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI Senin, (5/10/2020) malam.

Selain penolakan tersebut UU Cipta Kerja, pihaknya juga tengah memperjuangkan puluhan buruh di salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat yang belum lama ini di PHK tapi tidak diberi pesangon.

“Para buruh hari ini bersama kami ikut aksi,” tutur dia.

Akbar menyebut puluhan buruh tersebut di PHK perusahaan karena menggelar aksi penolakan Omnibus Law pada 25 Agustus 2020.

“Sudah bulan lebih mereka (buruh) belum dapat hak dan kini telantar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kaltim,” terang dia.

Dalam aksinya mereka sempat membakar ban.

Di sela aksinya sebuah mobil plat merah warna hitam melintas di jalan tersebut. Mahasiswa langsung menghadang.

Mobil terpaksa berhenti. Seorang demonstran naik menduduki bumper mobil dengan nomor polisi KT 1003 BZ itu.

tribunnews

Aksi mahasiswa saat menghadang mobil plat merah yang melintas di Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (6/10/2020).

 

Sebagian mahasiswa lain memegang sisi kanan mobil sambil menggoyang-goyang mobil tersebut. “Bapak turun pak. Dengarkan suara kami pak,” teriak massa aksi.

Teriakan massa aksi tidak ditanggapi orang yang mengendarai mobil tersebut.

Tak lama berselang mobil dibiarkan melintas.

Terpantau beberapa polisi juga turut mengamankan arus lalu lintas di jalur tersebut akhirnya kembali lancar.

Selain menahan mobil para massa aksi juga meminta bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, tapi tak dapat dilakukan. Pemprov Kaltim tak memberi ruang mediasi hingga massa membubarkan diri.

Humas GBMK Muhammad Akbar mengatakan, aksi penolakan tersebut merupakan respons dari daerah secara nasional untuk menuntut presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU guna pembatalan UU Cipta Kerja.

“Hanya dua cara dengan peraturan pengganti UU yang dikeluarkan presiden dan judicial review di MK untuk menggugat UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap dia disela aksi.

Buruh Klaim Siap di PHK

Semenara itu ratusan ribu buruh di Kota/Kabupaten Bekasi disebut menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa di lingkungan kerjanya masing-masing, Senin (6/10/2020).

Aksi tersebut merespons disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah.

Ketua Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan mengatakan, para buruh siap menanggung segala risiko dampak mogok kerja dan unjuk rasa, termasuk terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tetapi kalau misalkan teman-teman mogok nasional mengalami risikonya banyak. Kita sudah memprediksikan risiko itu. Risiko PHK karena mogok nasional melanggar Undang-Undang yang ada, itu sudah kita perhitungkan.

Jadi menurut kami, apa yang sudah ada saat ini kita sudah perhitungkan dan kita sudah bilang ke teman-teman dalam mogok nasional ini ada dampaknya,” ujar Heri saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Meski demikian, ia minta para buruh melakukan negosiasi terlebih dahulu kepada perusahaan masing-masing sebelum mengambil tindakan mogok kerja.

“Kita menyampaikan ke teman-teman untuk negosiasilah dahulu bagaimana perusahaan bisa mengeluarkan satu surat menolak atau mencabut UU Cipta Kerja, targetnya itu,” kata dia.

Ia mengklaim, para buruh rela jika aksi mogok kerja berakhir dengan PHK.

Pasalnya, kata Heri, buruh lebih baik terkena PHK saat ini dibanding setelah UU Cipta Kerja diberlakukan.

“Jadi menurut kami, apa yang sudah ada saat ini kita sudah perhitungkan dan kita sudah bilang ke teman-teman dalam mogok nasional ini ada dampaknya.

Kemudian teman-teman bilang ‘kalau mau PHK, PHK sekarang aja’. Kenapa sekarang? Karena kalau udah berlakunya Omnibus law, ada yang 10 bulan upah tergradasi. Kemudian teman-teman berpikir ‘ah hari ini, ya sudah ngga apa-apa (kenaPHK)’,” kata dia.

Heri menambahkan, jika aksi mogok kerja tak bisa mencabut pengesahan UU Cipta Kerja, maka buruh akan melakukan langkah lain. Salah satunya, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Kemungkinan besar kalau mogok nasional tidak direspons, maka kami akan konsolidasi akbar. Akhir mogok nasional kan tanggal 8 Oktober. Apakah ke DPR atau kemana tanggal 8 Oktober. Konsolidasinya tanggal 7 Oktober atau bisa dengan buat gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

Meski demikian, ia beraharap aksi mogok kerja bisa mencabut pengesahan UU Cipta Kerja.

Dia juga memastikan aksi mogok kerja digelar dengan mentaati aturan protokol kesehatan.

“Iya selalu protokol yang kami gunakan, kita imbau ke masing-masing untuk pakai face shield, masker lalu konsumsi vitamin. Kita pastikan unjuk rasa yang kita lakukan kali ini beda dengan yang sebelum ada pandemi,” tutur dia.

Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja: Penghapusan upah minimum Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.

Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),

Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Demo Tolak UU Cipta Kerja di Samarinda, Mahasiswa Adang Mobil Pelat Merah “,  Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton. Juga tayang  dengan judul “Buruh di Bekasi Disebut Siap Kena PHK Dampak Mogok Kerja”,  Penulis : Cynthia Lova ( WK / IM )

 

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *