Ayo! Adukan Calon Pimpinan KPK…


JAKARTA– Hingga hari pertama pembukaan pos penerimaan pengaduan terkait 145 calon pimpinan KPK, Senin (28/6/2010) kemarin, Pansel Calon Pimpinan KPK belum menerima adanya penyampaian pengaduan, masukan, pendapat, terkait integritas, kapasitas, dan karakter para calon.

Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe mengatakan, orang-orang yang datang adalah para bakal calon yang dinyatakan tidak lulus. Umumnya orang-orang tersebut bertanya soal alasan mengapa mereka dinyatakan tak lolos seleksi.

Selain itu, ada pula beberapa calon yang mengambil dokumen yang berisi panduan penulisan makalah pribadi. Seperti diwartakan, nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos seleksi tahap I atau secara administrasi resmi diumumkan, Minggu (27/6/2010) di Kemhuk dan HAM, Jakarta.

Beberapa di antaranya adalah pengacara pembela orang yang diduga terlibat kasus suap, seperti Raja Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo; Partahi Sihombing, pengacara Nunun Daradjatun; Alamsyah Hanafiah, pengacara Muhtadi Asnun dan Hariadi Sadono; Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ary Muladi; Henry Yosodiningrat, pengacara mantan Kabareskrim Susno Duadji; dan Alfons Loemau, pengacara mantan Wakapolri Komjen Makbul Padmanagara.

Jika Anda memiliki masukan, keluhan, pendapat terkait integritas, kapasitas, dan karakter dari calon yang telah dinyatakan lulus, Anda dapat mendatangi sekretariat Panitia Seleksi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, mulai 28 Juni-28 Juli 2008. “Kami akan membuka penerimaan pengaduan selama satu bulan,” ujar Ubbe.

Dirinya menjamin akan menerima masukan apa pun, terlebih jika disertai dokumen-dokumen pendukung. Dikatakannya, pengaduan juga dapat disampaikan melalui telepon di 021-5274887 atau melalui faksimile di 021-5274887. Selain itu, Anda juga bisa menyampaikan masukan atau laporan melalui e-mail: pansel_kpk@yahoo.co.id.

Secara terpisah, anggota Pansel Fadjroel Falakh mengatakan, masukan dari masyarakat bisa menggugurkan atau menggagalkan pencalonan seseorang. Pada intinya, Pansel akan mencoba melibatkan partisipasi masyarakat.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *