Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno menegaskan, fraksinya mendukung wacana untuk memperberat syarat bagi calon independen pada pemilihan kepala daerah.
Sebab, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, PDI-P melihat syarat untuk maju sebagai calon independen dan maju diusung parpol tidak seimbang.
“Bukan hanya PDI-P, tapi semua parpol merasakan ketidakadilan tersebut. Putusan MK mendiskon syarat menjadi calon independen,” kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).
Pasca-putusan MK, syarat untuk menjadi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya. Sementara syarat calon yang diusung parpol yakni mendapatkan minimal 20 persen kursi di DPRD.
Komisi II DPR berencana mengubah syarat bagi calon independen menjadi 10-15 persen atau yang kedua 15-20 persen dari DPT melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Persoalannya agar diciptakan keadilan untuk mereka yang mau mencalonkan melalui parpol dan perseorangan,” ujarnya.
PDI-P menilai calon yang maju sebagai calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik tidak boleh dibedakan. Sebab, meski disebut-sebut sebagai calon independen, nyatanya calon perseorangan juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Dia mencontohkan Basuki Tjahaja Purnama yang memutuskan maju melalui jalur independen untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang. Ahok juga mendapatkan dukungan baik dari kelompok relawannya, Teman Ahok, maupun dari Partai Nasdem.
“Jadi bukan calon independen, tapi calon perseorangan. Kalau independen itu kan tak tergantung siapa-siapa, kalau kayak AhokItu sponsornya gila-gilaan,” ujar dia.( Kps / IM )
Bukan main ini DPR(Kom.II) cari jalan yg busuk2 melanggengkan korupsi dan pencurian uang rakyat. Jelas sdh tdk ada rasa malu .Utk menjegal kemauan rakyat yg sdh tdkpercaya DPR dan Party2 lagi. Bukan memikirkan suatu mekanisme penyaringan dgn syarat2 berat calon sblm ikut pemilihan ,spy jangan spt “bupati di Ogan Ilir”sebulan dilantik langsung ditangkap kaya maling……Sungguh memalukan. “Dalang Pencuri2 Rakyat” ini
hebatnya Ahok bisa bikin DPR kelabakan spt cacing kepanasan