Aksi Sejumlah Perempuan Dukung Polisi Memproses Hukum Rizieq


– Sejumlah wanita dari kelompok Perempuan Independent menggelar aksi damai memberi dukungan kepada Polda Metro Jaya, untuk menegakkan proses hukum dalam kasus yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Koordinator Lapangan Perempuan Independent, Tata mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Polda Metro Jaya agar menegakkan hukum dan keadilan.

“Kita datang ke mari murni dan inisiatif kami sendiri karena kami melihat kondisi Polda metro Jaya yang mendapat serangan bertubi-tubi dari kelompok intoleran,” ucap Tata di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Menurutnya, saat ini kepolisian kerap mendapatkan aksi kontra dari sekelompok orang yang menurutnya intoleran. Termasuk dalam mengusut kasus yang menjerat Habib Rizieq.

“Kita mendukung Polda Metro Jaya dalam menangkap Mohammad Rizieq Shihab agar bertanggung jawab terhadap permasalahan hukumnya,” imbuhnya.

Dalam aksi kali ini, sejumlah perempuan yang ikut aksi damai juga turut membagikan sepucuk mawar ke masyarakat sembari membawa poster dengan berbagai tulisan dukungan kepada kepolisian.

“Polda Metro Jaya Jangan Takut dengan Ormas Radikal, Kami Bersama Polda Metro Jaya dalam Menjaga Kamtibmas dan Perempuan Independent Siap Bersama Polda Metro Jaya Melawan Ormas Radikal,” tulis poster tersebut.

Sebelumnya, Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.

“Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Sementara itu untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.

“Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan,” papar dia. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Aksi Sejumlah Perempuan Dukung Polisi Memproses Hukum Rizieq

  1. Perselingkuhan+Intelek
    December 14, 2020 at 10:34 pm

    si Rijig belum mau sadar juga yah semakin hari semakin bertambah orang yang Tidak Menyukai dia, dasar Kulit Badak sebab Sorbannya sudah Dekil and The Kumel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *