Aksi Mogok Badan Anggaran DPR Berakhir + Pimpinan Banggar: Silakan Laporkan Kami + Empat Pimpinan Badan Anggaran Diadukan ke BK


“Sore ini pun, teman-teman sudah saya bilang mulai kerja lagi.”

Wakil Ketua Badan Anggaran, Tamsil Linrung, menyatakan Kamis depan Badan Anggaran kembali bekerja seperti biasa. Bahkan hari ini, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, Badan Anggaran sudah mulai ada yang bekerja kembali.

“Besok Kamis setelah rapat dengan KPK (kerja kembali),” kata Tamsil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 27 September 2011.

Tamsil menyatakan, rapat konsultasi dengan KPK pada Kamis itu diharapkan bisa mendapatkan kesepahaman. “Jadi besoknya kami bisa kerja lagi,” kata Tamsil. “Sore ini pun, teman-teman sudah saya bilang mulai kerja lagi.”

Badan Anggaran mogok membahas anggaran setelah empat pimpinan lembaga ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pemeriksaan ini sendiri hanya meminta penjelasan soal prosedur penetapan anggaran.

 

Pimpinan Banggar: Silakan Laporkan Kami

“Kalau BK mau panggil ya silakan. Kalau dipanggil ya kita datang,” kata Tamsil Linrung.

Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung, menyilakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan pimpinan Badan itu ke Badan Kehormatan DPR.

“Nanti kita lihat BK mau periksa apa,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, Selasa 27 September 2011. “Kalau BK mau panggil ya silakan. Kalau dipanggil ya kita datang. Nggak ada masalah kok ini.”

Siang ini, Empat pimpinan Badan Anggaran dilaporkan ke Badan Kehormatan. Pelapornya aktivis Indonesian Parliamentary Center (IPC) Hanafi dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Iskandar.

“Mendesak kepada Badan Kehormatan DPR untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan,” kata Iskandar usai melapor pada BK DPR, Selasa 27 September 2011.

Para aktivis itu juga mendesak pimpinan fraksi masing-masing pimpinan itu untuk menarik keempatnya dari pimpinan Banggar. Keempat pimpinan Banggar itu Melchias Markus Mekeng dari Fraksi Golkar, Olly Dondokambey dari PDI Perjuangan, Mirwan Amir dari Demokrat, dan Tamsil Linrung dari PKS.

Iskandar menguraikan dugaan pelanggaran keempat pimpinan itu. Menurutnya, berawal pemanggilan keempatnya oleh KPK pada 20 September lalu. Banggar kemudian “ngambek”, secara institusional menyatakan mogok bahas APBN-P 2012 dengan alasan tidak mau dikriminalisasi dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya. Lantas, pembahasan APBN-P 2012 dikembalikan pada pimpinan DPR. “Mereka menyebutnya mengembalikan mandat,” ujar Iskandar.

Menurut Iskandar, tindakan Banggar itu telah melanggar tata tertib dan kode etik DPR. Mereka dinilai melanggar Tata tertib DPR passal 65 ayat 1 tentang tugas Banggar dan Kode Etik DPR pasal 4 ayat 3, yakni anggota DPR harus bersikap adil dan profesional berhubungan dengan mitra kerjanya.

 

Empat Pimpinan Badan Anggaran Diadukan ke BK

Pengaduan terkait tindakan mogok yang dilakukan banggar paska pemeriksaan KPK.

Empat pimpinan Badan Anggaran dilaporkan ke Badan Kehormatan. Pelapornya aktivis Indonesian Parliamentary Center (IPC) Hanafi dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Iskandar.

“Mendesak kepada Badan Kehormatan DPR untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan,” kata Iskandar usai melapor pada BK DPR, Selasa 27 September 2011.

Para aktivis itu juga mendesak pimpinan fraksi masing-masing pimpinan itu untuk menarik keempatnya dari pimpinan Banggar. Keempat pimpinan Banggar itu Melchias Markus Mekeng dari Fraksi Golkar, Olly Dondokambey dari PDI Perjuangan, Mirwan Amir dari Demokrat, dan Tamsil Linrung dari PKS.

Iskandar menguraikan dugaan pelanggaran keempat pimpinan itu. Menurutnya, berawal pemanggilan keempatnya oleh KPK pada 20 September lalu. Banggar kemudian “ngambek”, secara institusional menyatakan mogok bahas APBN-P 2012 dengan alasan tidak mau dikriminalisasi dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya. Lantas, pembahasan APBN-P 2012 dikembalikan pada pimpinan DPR. “Mereka menyebutnya mengembalikan mandat,” ujar Iskandar.

Menurut Iskandar, tindakan Banggar itu telah melanggar tata tertib dan kode etik DPR. Mereka dinilai melanggar Tata tertib DPR pasal 65 ayat 1 tentang tugas Banggar dan Kode Etik DPR pasal 4 ayat 3, yakni anggota DPR harus bersikap adil dan profesional berhubungan dengan mitra kerjanya.

“Pimpinan Banggar melibatkan urusan hukum pribadinya dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Hal demikian menunjukkan bahwa para pimpinan Banggar tidak profesional dalam menjalankan tugas,” katanya.

Sementara itu, keempat pimpinan Badan Anggaran itu belum ada yang bisa dihubungi sampai pukul 15.30 ini. Pesan singkat yang dikirimkan kepada mereka juga tak dijawab.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *