Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya praktik mahar politik selama tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Dugaan praktik mahar politik itu terjadi di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Toba Samosir dan Sidoarjo.
“Mahar politik ini baru dugaan, secara langsung pembuktiannya masih butuh proses. Kalau laporan itu sendiri ada yang menyampaikan laporan (mahar politik) di Tobasa dan Sidoarjo, selengkapnya bisa di cek ke (Bawaslu) sana,” ucap Nasrullah di Jakarta, Selasa (4/8).
Bawaslu menyebut ada beberapa bakal calon daerah mengaku gagal dapat rekomendasi pimpinan parpol lantaran tidak sanggup memenuhi mahar politik yang disyaratkan.
“Nominal mahar politik itu ada yang mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Soal penindakannya, Nasrulah menjelaskan Bawaslu bisa saja membawa kasus mahar politik itu pada dua sanksi. Yakni bisa masuk pada pelanggaran yang sifatnya pidana, atau dibawa ke pelanggaran administratif.
“Mahar politik itu tentu kemungkinannya akan kita masukan pada kedua aspek, apakah pertama mungkin masuk pidana, atau kita tetap menyajikannya pada wilayah administratif,” paparnya.
Nasrullah menjelaskan, wilayah administratif yang dimaksud yaitu bisa dengan keterangan Bawaslu yang termuat dalam suatu penjelasan untuk selanjutnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau seperti itu bisa lebih berat, karena dapat berimplikasi langsung pada partai yang bersangkutan,” terang dia.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan setidaknya ada enam dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah. Salah satu temuannya, adalah terkait dugaan praktik mahar politik.( Mdk / IM )