Usai dibubarkan, HTI dilarang beraktivitas dan kibarkan bendera


usai-dibubarkan-hti-dilarang-beraktivitas-dan-kibarkan-benderaDirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo membantah jika pihaknya melarang pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” katanya melalui pesan singkatnya kepada merdeka.com, Sabtu (22/7).

Dia menjelaskan, media tersebut menyebarkan informasi yang sifatnya provokatif tanpa melihat dampak yang akan timbul bagi bangsa dan negara ke depannya. Soedarmo mengimbau agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.

Soedarmo mengungkapkan, sejak pemerintah mencabut surat keterangan (SK) organisasi, maka HTI tak boleh melakukan aktifitas. Termasuk menutup tempat-tempat yang mereka jadikan sebagai kantor.

Ditjen Polpum Kemendagri juga telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah bersama dengan jajaran Kominda (Komite Intelejen Daerah) beserta unsur lainnya seperti tokoh masyarakat, adat dan agama terus melakukan pengawasan terhadap HTI atas aktivitas mereka.

“Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiyah, Ini intinya,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam media online www.satuindo.com memberitakan kalau Kemendagri resmi melarang bendera tauhid berkibar di Indonesia. Padahal, pemerintah hanya melarang aktivitas HTI, di mana salah satunya adalah mengibarkan bendera dengan logo dan lambang organisasi( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Usai dibubarkan, HTI dilarang beraktivitas dan kibarkan bendera

  1. Perselingkuhan+Intelek
    July 24, 2017 at 12:41 am

    sudah jelas dan nyata kalau sudah di Bubarkan Tidak Boleh Beraktifitas, kalau melanggar berarti mau menyerang Pemerintahan yang Sah atau Makar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *