Dahlan Menang Praperadilan, Yusril: Tak Bisa Dibanding Atau Kasasi Lagi


Dahlan Iskan yang diwakili Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Menurut Yusril, pasca putusan ini tidak ada aktivitas apapun lagi yang bisa dilakukan kejaksaan.

“Tadi kita sudah sama-sama dengar putusan, hakim telah memutuskan bahwa pemohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan. Penetapan oleh Kejati, selaku penyidik tidak sah. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi,” kata Yusril di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

Dengan putusan praperadilan ini, maka status tersangka kasus korupsi gardu listrik yang melekat ke Dahlan Iskan gugur. Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan Surat Penyidikan untuk Dahlan, tidak berdasarkan hukum.

“Meskipun penyertaan, jadi tetap satu penyidikan itu harus dibuktikan, tidak bisa disamakan dengan yang lain. Sesuai dengan putusan MK, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan,” kata Yusril.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak. ( Dtk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *