Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), yang kini Wakil Presiden (Wapres) Boediono, terkait kasus Bank Century.
Boediono dilibatkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Boediono sudah pernah diperiksa ketika kasus Century masih di penyelidikan.
“KPK pernah meminta keterangan pak Boediono. Tetapi sampai hari ini belum ada rencana (memeriksa),” kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/9).
Namun, menurut Johan, tidak menutup kemungkinan Boediono akan diperiksa jika dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
Sebelumnya, mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular melalui kuasa hukumnya Andi F Simangunsong menduga ada penyelewengan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
Sehingga, meminta KPK memeriksa semua pihak yang hadir dalam rapat yang digelar Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tanggal 23 Nopember 2008.
Sebelumnya, diduga Boediono adalah pihak yang tetap memaksa menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sehingga, akhirnya KSSK memutuskan menurunkan dana talangan yang jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.