Yusril Berharap Tak Ada Faktor Politis Dalam Kasus Dahlan


Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Yusril Ihza Mahendra, berharap proses hukum terhadap Dahlan berlangsung obyektif dan bebas dari faktor politis.

Yusril menjamin pihaknya sebagai kuasa hukum, maupun Dahlan Iskan, bersikap profesional menghadapi pemeriksaan. Namun dia meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara itu menjunjung tinggi kode etik dan hukum.

“Proses hukum terhadap Dahlan harus berlangsung obyektif dan bebas dari faktor politis,” kata Yusril melalui BBM, Kamis, 11 Juni 2015.

Yusril juga mempersoalkan surat panggilan terhadap Dahlan Iskan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Kamis, 11 Juni 2015. Sebab dalam surat panggilan tersebut tidak mencantumkan pasal sangkaan.

Menurut Yusril, pasal yang disangkakan terhadap Dahlan Iskan harus dicantumkan, sehingga kuasa hukum bisa mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan. Selain itu perlu dipastikan apakah memang sudah ada dua alat bukti sebagai dasar menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Yusril mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum akan meminta penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Dahlan Iskan. “Lazimnya dalam sprindik dicantumkan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya,” ujarnya.

Apabila tidak ada dasar hukum dan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Dahlan sebaga tersangka, maka tim kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dahlan urung hadir pada pemeriksaan kemarin sehingga akan dijadwalkan ulang untuk hadir pada 17 Juni 2015, berbarengan dengan agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gardu Induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013, yang menurut jaksa, merugikan negara Rp 33 miliar.

Dahlan disebut menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiasati syarat pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk proyek tersebut. Menurut jaksa, Dahlan berbohong kepada Kementerian Keuangan, dengan mengatakan pembebasan lahan untuk pembangunan gardu sudah rampung seluruhnya.

Dahlan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat 12 pejabat PLN dan tiga rekanan itu. Dahlan tidak dikenakan penahanan. Namun dia dicekal berdasarkan surat permintaan cekal pada 5 Juni 2015 lalu.( Tp / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *