Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhony Allen dilaporkan oleh mantan ajudannya, Selestinus Angelo Ola ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Kamis (14/7) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau mafia anggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD DKI dari fraksi Demokrat, Monica Wilhelmina Wenas.
“Saya melaporkan dugaan tipikor mafia anggaran yang dilakukan oleh Monica Wilhelmina Wenas dalam korupsi anggaran DPR RI,” kata mantan ajudan Jhony Allen, Selestinus Angelo Ola di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7).
Menurut Selestinus, korupsi tersebut dilakukan dalam dana adhoc untuk daerah-daerah. Dimana, mereka mengambil lima persen dari dana yang disepakati dialokasikan ke daerah.
“Salah satu contohnya itu Kabupaten Serang Bagian Barat. Dimana, seharusnya dialokasikan Rp 39 miliar yang dibulatkan menjadi Rp 40 miliar dari anggaran DPR tahun 2008. Diambil lima persen, yaitu sekitar Rp 2 miliar,” ungkap Selestinus.
Salestinus menjelaskan bahwa posisi Jhony Allen dalam korupsi tersebut sebaga wakil ketua anggaran dan Monica sebagai calo yang menghubungkan orang daerah dengan badan anggaran (banggar).
Sementara Selestinus mengaku bahwa dirinya adalah orang yang diperintahkan oleh Monica dan Selestinus untuk mengambil uang hasil korupsi tersebut
“Wkt itu saya sebagai ajudan Pak Jhony dari tahun 2005 sampai 2008. Dalam kaitannya dengan perkara ini, saya yang diperintahkan mengambil uang kesana-kesini oleh Monica dan pak Jhony,” jelas Selestinus.
Tetapi, Selestinus mengaku bahwa pada saat itu tidak mengetahui bahwa uang yang diambilnya adalah hasil korupsi. Dan baru mengetahui fakta tersebut akhir-akhir ini, setelah menonton televisi.
Hanya saja, laporan Selestinus tersebut menjadi kurang kuat karena tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung.
“Sementara saya kasih info dulu. Tetapi, jika saya diperlukan sebagai saksi lebih lanjut saya akan kasih bukti-bukti,” ungkapnya