Vila Keluarga Cendana di Megamendung Ikut Disita


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar, yakni Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, pengadilan juga menyita vila dan tanah yang diduga milik keluarga Cendana di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Vila berbentuk rumah sudah disita. Tanah dan bangunannya,” kata Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan, Kamis, 22 November 2018.

Yogi menuturkan, untuk nilai aset yang disita masih dihitung. Vila itu berada di Jalan Megamendung Nomor 6 RT 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎. Rumah itu berdiri di atas tanah seluas 8.120 meter persegi yang juga ikut di sita.

“Kalau sudah selesai akan kita lelang. Itu yang kita dapat,” ujar dia.

Baca: Jaksa Agung Bersyukur Kantor Partai Berkarya Dieksekusi
https://www.medcom.id/nasional/hukum/5b2q5rVN-jaksa-agung-bersyukur-kantor-partai-berkarya-dieksekusi

Pengadilan Negeri Jaksel juga telah menyita aset senilai Rp242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. ( Mtr / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

4 thoughts on “Vila Keluarga Cendana di Megamendung Ikut Disita

  1. Budi Antoro
    November 27, 2018 at 2:11 pm

    Bravo Indonesia jaya

  2. Yourna Nancy Daulay
    November 27, 2018 at 6:28 pm

    miskinkann koruptor,

  3. Peter Tanoch
    November 27, 2018 at 7:47 pm

    Ambil kembali buat rakyat.

  4. Perselingkuhan Intelek
    November 27, 2018 at 10:00 pm

    Kembalikan kepada Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *