Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar, yakni Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, pengadilan juga menyita vila dan tanah yang diduga milik keluarga Cendana di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Vila berbentuk rumah sudah disita. Tanah dan bangunannya,” kata Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan, Kamis, 22 November 2018.
Yogi menuturkan, untuk nilai aset yang disita masih dihitung. Vila itu berada di Jalan Megamendung Nomor 6 RT 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor. Rumah itu berdiri di atas tanah seluas 8.120 meter persegi yang juga ikut di sita.
“Kalau sudah selesai akan kita lelang. Itu yang kita dapat,” ujar dia.
Baca: Jaksa Agung Bersyukur Kantor Partai Berkarya Dieksekusi
https://www.medcom.id/nasional/hukum/5b2q5rVN-jaksa-agung-bersyukur-kantor-partai-berkarya-dieksekusi
Pengadilan Negeri Jaksel juga telah menyita aset senilai Rp242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. ( Mtr / IM )
Bravo Indonesia jaya
miskinkann koruptor,
Ambil kembali buat rakyat.
Kembalikan kepada Rakyat