UU IKN Digugat, Stafsus Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tancap Gas Bangun Ibu Kota


Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menghargai gugatan tersebut dan tetap akan melakukan pembangun IKN.

“Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini dalam pesan singkat, Jumat (4/2).

Pemerintah menurut Faldo terbuka kepada publik. Jika dirasa ada yang mencederai hak konstitusional, dia pun mempersilahkan untuk melakukan gugatan.

“Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on,” ungkapnya.

 

 

UU Direspons Argumentasi di Persidangan

Faldo juga menuturkan gugatan itu harus direspons dengan argumentasi yang baik di persidangan. Sebab itu, selama diuji dan melahirkan putusan lain, pemerintah tetap akan terus berjalan. Aturan turunan pun hingga kini sedang dibahas.

“Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu,” bebernya.

Bersamaan dengan itu, Faldo pun yakin semuanya akan berjalan baik. UU tersebut disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

“Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan,” pungkasnya.

Mantan Penasehat KPK Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan laman resmi MK yang dipantau di Jakarta, Kamis, gugatan yang dilayangkan oleh Abdullah Hehamahua dan kawan-kawan teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Para pemohon tersebut menamakan diri atau tergabung ke dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Dalam permohonannya, pemohon menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.

Tidak hanya itu, sebagai mantan penasihat KPK yang telah mengabdi selama 10 tahun, Abdullah mengatakan telah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia. Selain itu, pemohon I juga mengerti dan memahami celah-celah terjadinya praktik korupsi di Indonesia yang salah satunya melalui pembangunan fisik yang dananya berasal dari APBN.

“Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan tentunya memerlukan pembangunan yang besar-besaran guna mendukung fasilitas di Ibu kota baru,” bunyi keterangan pemohon.

Ia menjelaskan dana yang diperlukan untuk pembangunan IKN baru adalah sebesar kurang lebih Rp501 triliun. Dengan dana yang begitu besar, akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi. Selain itu, pemohon yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (PKPN) pada Tahun 2001, pemohon merasa perlu memberikan saran atau partisipasi dalam proses pembentukan Undang-Undang IKN.

Pemohon juga berniat memberikan masukan upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya pembangunan yang dilakukan di IKN baru terhindar dari praktik korupsi. Namun, dengan proses penyusunan Undang-Undang IKN yang begitu cepat dan cenderung tergesa-gesa, serta tertutup menyebabkan hak pemohon terlanggar.

Selain Abdullah Hehamahua, 11 pemohon lainnya dalam pengajuan uji materi tersebut, yakni Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda. Selanjutnya, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M Mursalim R, Irwansyah dan yang terakhir Agung Mozin. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *