Usut korupsi e-KTP, KPK sudah periksa 110 saksi


usut-korupsi-e-ktp-kpk-sudah-periksa-110-saksiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut kasuskorupsi proyek e-KTP terus dengan memanggil beberapa orang saksi baik pihak swasta ataupun kementerian terkait. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut pemeriksaan saksi untuk kasus tersebut mencapai 110 orang.

“Kita serius menangani kasus ini, bahkan saksi-saksi yang sudah diperiksa untuk kasus ini ada 110 orang,” ujar Basaria di auditorium KPK, Selasa (15/11).

Semisal hari ini, KPK memanggil 8 orang saksi dari pihak pemenang konsorsium proyek pengadaan e-KTP, salah satunya mantan Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati.

Basaria mengatakan kepentingan Anny dalam pemeriksaan hari ini mengingat saat pembahasan proyek tersebut, yang bersangkutan tengah menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan.

“Kebetulan beliau masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan menurut penyidik mestinya beliau (Anny) banyak tahu,” kata dia.

Seperti diketahui, kasus korupsi proyek e-KTP kembali menjadi perhatian publik saat KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka. Irman merupakan tersangka kedua sebelumnya ada Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri yang terlebih dulu menjadi tersangka.

Proses penyidikan mulai memanggil beberapa saksi penting dari kasus tersebut, sebut saja Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, dan Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin yang menjalani pemeriksaan marathon di KPK itu berulang kali menyebut nama-nama yang menikmati keuntungan sendiri dari proyek senilai Rp 6 triliun itu. Nama Gamawan Fauzi menjadi nama yang santer disebut Nazar telah menerima USD 2.5 Juta, ada pula Irman, dan Agus Martowardojo. Kasus yang telah bergulir selama dua tahun itu pun terus dikebut oleh KPK.

Hingga saat ini baru Irman dan Sugiharto saja yang menjadi tersangka. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *