Ulama: Syariat Islam Tidak Melanggar HAM


Aceh,

Kalangan ulama Aceh menegaskan pelaksanaan syariat Islam di provinsi itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), seperti yang diklaim oleh lembaga HAM internasional, Human Rights Watch (HRW).

“Apa yang dikemukakan HRW itu hanya alasan yang dicari-cari untuk menyudutkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Kami menentang alasan lembaga HAM internasional itu,” kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Aly di Banda Aceh.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan lembaga HAM internasional yang menyebutkan bahwa penerapan hukum syariat Islam di Aceh banyak melanggar HAM dan konstitusi Indonesia.

Syariat Islam sangat menghargai HAM yang merupakan sebuah aturan hukum syariah dan diterima sebagian besar penduduk Aceh yang mayoritas muslim.

“Hukum tertinggi dalam Islam adalah hukum Tuhan (Syariat). Selama orang-orang muslim tidak melanggar hukum tersebut maka tidak ada sanksi hukum diberikan kepadanya. Syariat Islam adalah milik kami yang tidak perlu terlalu jauh dicampuri oleh siapapun,” katanya.

Syariat Islam juga tidak mengikat kepada penduduk non muslim, karena sangat menjunjung HAM, kata Faisal seraya mengimbau Pemerintah Aceh dan Pusat agar tidak perlu menanggapi pernyataan HRW tersebut.

Sementara itu, Penjabat Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Tgk Bismi Syamaun mengatakan, pelaksanaan syariat Islam di provinsi berjuluk Serambi Mekkah tersebut tidak melanggar HAM dan konstitusi Indonesia (UUD 1945).

“Salah satu point deklarasi umum HAM bahwa setiap manusia dijamin untuk bebas beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya. UUD 1945 juga menjamin kebebasan beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya. Jadi, pelaksanaan syariat Islam di Aceh secara legal formal diamanahkan oleh UUD 1945,” kata dia.

Oleh karena itu, tidak ada alasan berbagai pihak untuk membekukan atau mencabut pemberlakuan syariat Islam, terutama terhadap qanun (Perda) tentang khalwat (bersunyi-sunyi) dan aturan mengenakan pakaian Islami.

Bagi pemerintah Aceh dan pusat, Bismi meminta untuk mengklarifikasi secara profesional dan proposional terhadap laporan HRW. Karena beberapa rekomendasi HRW sepertinya sudah terlalu jauh mencampuri urusan keyakinan agama seseorang dan kekuasaan sebuah bangsa.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *