Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra, tersangka dalam kasus Sisminbakum Kemhuk dan HAM
“Kejaksaan Agung harus menerapkan keadilan
yang sama bagi tersangka dan terdakwa dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemhuk dan HAM. Keduanya (Yusril dan Hartono) harus ditahan,” kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (21/7/2010).
Menurut Bambang, Hary Tanoe dalam sebuah pertemuan telah mengaku bersalah kepada Jampidsus. Pengakuan tersebut sama artinya mereka berdua telah mengakui perbuatan mereka yang menggunakan dana Sisminbakum untuk kebesaran dan “kerajaan” Tanoesoedibjo. “Kejagung harus bertindak tegas terhadap kedua orang itu,” kata Bambang.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Edy Ramli Sitanggang, menyayangkan adanya pertemuan antara Hary Tanoe dan Jampidsus Kejaksaan Agung, M Amari.
“Itu geblek, sudah masuk ke penyidikan, kok masih bertemu dengan Jampidsus. Tidak bisa diselesaikan di bawah tangan masalah hukum itu,” kata Edi Ramli. Oleh karena itu, kata Edi, Kejagung harus bersikap tegas karena sudah ada pengakuan dari Hary Tanoe.
“Tidak bisa mengubah pidana menjadi perdata. Kewenangan penyidik yang melakukan penahanan terhadap Hary Tanoe dan Hartono,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung M Amari membenarkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Hary Tanoesoedibjo di Kantor Kejaksaan Agung. Pertemuan itu dilakukan di ruangan kerja Amari, saat pemeriksaan Hartono Tanoesoedibjo, pada 15 Juli lalu.
Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menhuk dan HAM Yusril Izha Mahendra saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum. Bekas komisaris PT SRD ini dianggap bertanggung jawab dalam kasus korupsi yang menyeret tujuh tersangka itu.