Uang Tommy di BNP Paribas Bisa Digugat Lagi


Jakarta – Pemerintah berpeluang besar menggugat kembali uang milik Tommy Soeharto senilai Rp 400 miliar yang saat ini masih membeku di BNP Paribas cabang Guernsey dengan rekening atas nama PT Garnet.

“Pemerintah bisa menggugat kembali lewat putusan PK Mahkamah Agung yang memutuskan menyita aset Tommy di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Teten Masduki, dalam jumpa pers  Selasa (10/8). “Dengan adanya PK itu, membuktikan bahwa Tommy telah melakukan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Mahkamah Agung memenangkan pemerintah lewat putusan Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juli kemarin, untuk menyita aset PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Tommy, senilai Rp 1,2 triliun. Tapi kemenangan ini masih tanggung. Karena sebelumnya pemerintah kalah melawan Tommy di Pengadilan Guernsey untuk merebut kembali uang Rp 400 miliar yang diduga dari hasil kejahatan.

Pemerintah dikalahkan, salah satunya karena Pengadilan Guernsey menilai pemerintah gagal menggunakan instrumen hukum untuk membuktikan Tommy melakukan tindak kejahatan pencucian uang di Indonesia. Meski uang Tommy di BNP Paribas masih dibekukan oleh otoritas moneter setempat. Sebelum PK ini muncul, pemerintah memang dikalahkan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Dalam acara yang sama Wakil Ketua Indonesia Corruption Watch, Adan Topan Husodo, menyebut dengan PK ini pemerintah bisa membuktikan ke Pengadilan Guernsey bahwa Tommy bersalah. “PK ini bisa menjadi bukti baru oleh kejaksaan untuk kembali menggugat uang di BNP Paribas itu,” katanya.

Tapi Teten menilai pemerintah, khususnya Kejaksaan, bereaksi lamban. Pertama bisa dilihat tidak terpublikasinya PK ini kepada publik. Lalu aset Rp 1,2 triliun milik Tommy di Bank Mandiri belum juga disita pemerintah. “Kalau kejaksaan berniat baik, PK ini juga akan menjadi argumen hukum yang kuat untuk memenangkan sengketa aset lain di pengadilan internasional,” katanya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *