Pemerintah Lega Bisa Kalahkan Tommy Soeharto


TEMPO Interaktif, Jakarta – Keputusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Departemen (sekarang Kementerian) Keuangan dan Bank Mandiri atas kasus hak tagih utang PT Timor Putra Nasional membuat lega pemerintah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto  mengatakan “Sekarang sengketa hukumnya selesai sudah.”

Dengan kemenangan atas perusahaan otomotif milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu Timor tak bisa lagi menagih dana Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri yang disita pemerintah pada 1997.

Hadiyanto mengaku belum mendapat informasi tersebut langsung  dari Mahkamah Agung. Meski begitu, putusan tersebut dinilai melegakan pemerintah. “Sebab, sejalan dengan apa yang kami harapkan,” katanya Kamis, 15 Juli 2010.

Kekalahan PT Timor itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Nurhadi di kantornya Kamis 15 Juli 2010. “Majelis hakim mengambil putusan tersebut pada Rabu,” kata Nurhadi. Ia menyebutkan, majelis hakim kasus ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dengan anggota I Made Tara dan Muchsin.

Menurut dia, putusan majelis tersebut dibuat berdasarkan fakta dan bukti baru yang diajukan Departemen Keuangan dan Bank Mandiri. Fakta baru itu adalah perjanjian PT Vista Bella Pratama dengan Departemen Keuangan, yang mengembalikan hak tagih utang Timor kepada Departemen Keuangan. Dengan fakta itu, otomatis deposito dan rekening giro Timor di Mandiri tak bisa dicairkan karena menjadi jaminan utangnya. Sedangkan bukti baru yang diajukan lawan Tommy, antara lain, jaminan personal Tommy sebagai direktur perusahaan tersebut.

Sengkarut perkara ini berawal tatkala pemerintah Presiden Soeharto melaksanakan program mobil nasional pada 1997 dengan menunjuk Timor. Saat itu Timor mendatangkan mobil produksi KIA Motor dari Korea Selatan dan melabelinya sebagai mobil nasional.

Setelah Soeharto lengser, perusahaan ini dituding menunggak pajak bea masuk impor mobil. Direktorat Jenderal Pajak kemudian menyita aset Timor dan memblokir dana sekitar Rp 1,2 triliun di beberapa bank yang belakangan dimerger menjadi Bank Mandiri.

Timor menolak putusan itu, lalu menggugat Direktorat Jenderal Pajak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Timor, namun vonis tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di tingkat kasasi, pada Agustus 2008 Mahkamah Agung memenangkan Timor dan memerintahkan pembatalan penyitaan aset. Mahkamah menyatakan uang Tommy di Bank Mandiri, berupa rekening giro dan deposito, sah menurut hukum. Mahkamah juga menghukum Bank Mandiri membayarkan seluruh dana Timor berikut bunga-bunganya tanpa ada yang dikecualikan. Terhadap putusan itu, Bank Mandiri dan Departemen Keuangan mengajukan peninjauan kembali, yang keputusannya diketok majelis hakim pada Rabu lalu.

Kuasa hukum Timor, Rico Panderot, juga mengaku belum mendapat informasi resmi dari Mahkamah Agung tentang putusan Timor tersebut. “Jadi, saya tidak bisa memberikan komentar banyak,” katanya kemarin.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *