Tommy Soeharto Digugat


[JAKARTA] Hutomo Mandala Putra atau akrab dikenal dengan Tommy Soeharto digugat di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus tanah bekas Pusat Perkulakan Goro yang terletak di Jalan Raya
Pasar Minggu, Jakarta Selatan oleh pihak yang mengaku ahli waris tanah, Nazarwan.

Nazarwan yang mengaku mewakili 365 orang ahli waris lahan yang tergabung dalam Yayasan Al-
Djamien menggugat putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut dan tujuh pihak lainnya yang terkait
untuk mengembalikan lahan dan meminta ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp 211,236 miliar.

Dalam sidang pertama yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (26/5), Tommy atau kuasa
hukumnya tidak hadir. Dari delapan tergugat, hanya empat yang hadir.Akibatnya, Majelis Hakim
memutuskan menunda sidang selama sebulan atau empat minggu sampai seluruh pihak tergugat hadir
dalam persidangan.

Kedelapan tergugat adalah Irvan Yusrizal, Hutomo Mandala Putra, Notaris dan PPAT Siti Pertiwi, Henny
Satiya, PT sekar Artha Sentosa, PT Putra Indonesia Bersama, PT Hutama Karya. Turut tergugat pertama,
Pemerintah RI, khususnya (cq) Menteri dalam negeri cq gubernur DKI cq Kadinas P2B cq Kepala Sudin
P2B Jakarta Selatan. Turut tergugat dua, Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, BPN
provinsi DKI Jakarta, cq BPN kota administrasi Jakarta Selatan.

Atas gugatan tersebut, penasehat hukum Tommy, Ferry Firman mengaku belum bisa banyak
berkomentar. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya gugatan tersebut. “Kamis
(26/5) ini diterima laporan gugatan itu dan kami tahu sidang ditunda karena tergugatnya terlalu banyak,
ada delapan. Sehingga, kami akan konsolidasikan terlebih dulu antara pihak tergugat,” kata Ferry, Kamis
(26/5).

Menurut Ferry, Senin (30/5) pekan depan dirinya baru tahu mewakili siapa dalam kasus gugatan tanah di
PN Jakarta Selatan tersebut. Mengingat, banyaknya pihak tergugat.Berdasarkan sertifikat, tanah EV 6418
atas nama Koero Alimoedien dan ahli warisnya, Nazarwan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Nazarwan menegaskan, pihaknya belum pernah sekalipun mengalihkan hak kepemilikan lahan tersebut
kepada pihak lain termasuk menggadaikannya. Selain itu, dia juga berdalih, sertifikat tanah atas lahan
yang sama dengan nama orang lain telah dibatalkan oleh PN Jakarta pada 22 Juli 1988 silam.

Pengacara Nazarwan, Manson Lumbanraja mengungkapkan, pengadilan memutuskan mengembalikan
hak atas bangunan tersebut kepada ahli waris Koero Alimoedin.Namun kenyataannya, saat ini, di atas
lahan seluas 28.748 meter persegi itu telah dibangun apartemen yang diberi nama Niffaro Apartment.
Pemilik proyek itu adalah PT Sekar Artha Sentosa dan PT Putra Indonesia Bersama. Sementara
kontraktornya adalah PT Hutama Karya. Sekar Artha dan Putra Indonesia disinyalir adalah perusahaan
milik Tommy.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *