JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Tjatur Sapto Edi menegaskan, instruksi Presiden untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bermasalah perlu segera ditindaklanjuti dengan perubahan UU Ormas.
UU Ormas yang ada saat ini dinilai tak sesuai lagi dengan kondisi di Indonesia. Selain itu, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama juga perlu didukung. Terlebih, Komisi VIII DPR RI telah berkomitmen menyelesaikannya. Menteri Agama Suryadharma Alie juga sudah menyatakan dukungannya.
“Jika sudah ada kesepakatan, membahas undang-undang itu tak lama. Satu masa sidang, dua bulan, bisa jadi,” kata Tjatur, yang juga anggota Fraksi PAN, kepada para wartawan di Jakarta, Sabtu (12/2/2011).
Saat ini, Tjatur mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sebaiknya segera mengajukan revisi UU Ormas ke DPR.( Hindra Liu/Editor:Aloysius Gonsaga Angi Ebo/kompas/IM)