Tjatur: Bahas UU Ormas tak Lama


JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Tjatur Sapto Edi menegaskan, instruksi Presiden untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bermasalah perlu segera ditindaklanjuti dengan perubahan UU Ormas.

Tjatur Sapto Edy

UU Ormas yang ada saat ini dinilai tak sesuai lagi dengan kondisi di Indonesia. Selain itu, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama juga perlu didukung. Terlebih, Komisi VIII DPR RI telah berkomitmen menyelesaikannya. Menteri Agama Suryadharma Alie juga sudah menyatakan dukungannya.

“Jika sudah ada kesepakatan, membahas undang-undang itu tak lama. Satu masa sidang, dua bulan, bisa jadi,” kata Tjatur, yang juga anggota Fraksi PAN, kepada para wartawan di Jakarta, Sabtu (12/2/2011).

Saat ini, Tjatur mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sebaiknya segera mengajukan revisi UU Ormas ke DPR.( Hindra Liu/Editor:Aloysius Gonsaga Angi Ebo/kompas/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *