Tes Hakim Nyogok Rp 525 Juta, Orang yang Mengaku Sespri Sekjen MA Buron


Karier Ginarta selama 15 tahun sebagai PNS di pengadilan harus berakhir di bui. Pengawai Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta meringkuk di penjara selama 1,5 tahun karena menjadi calo tes hakim Charles Parulian.

Namun Ginarta tidak memakan uang sogokan Rp 525 juta sendiri. Panitera pengganti itu telah mentransfer Rp 250 juta kepada Sri Utami, yang mengaku sekretaris Sekjen MA Ruum Nessa.

“Rita (ibu korban) terperdaya dan mentransfer uangnya ke Sri Utami (belum tertangkap),” dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yogyakarta, yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/9/2013).

Menurut cerita Ginarta, Sri adalah sekretaris pribadi (sespri) Sekjen MA Ruum Nessa. Saat ini, Ruum Nessa menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Rita dalam kurun waktu Februari 2009-Oktober 2010 mentransfer uang kepada Sri dari Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta dengan total Rp 250 juta. Kertas transaksi transfer kepada Sri itu dihadirkan di pengadilan sebagai bukti.

“Rita ditelepon Sri yang mengatakan bahwa ia adalah penghubung antara Ginarta dengan orang MA,” papar JPU.

Dalam percakapan via telepon itu, Sri memperdaya Rita jika uang itu akan menjadi pelicin bagi panitia seleksi. Awalnya Rita ragu dan meminta bertemu empat mata dengan Sri namun ditolak. Sri menjanjikan bertemu usai Charles diterima menjadi pegawai MA

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *