Satu dari tiga petugas polisi anggota Polda Metro Jaya, terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia karena kecelakaan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
“Iya satu terlapor meninggal,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto juga membenarkan hal itu.
“Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Agus.
Penanganan perkara ini diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi atas hasil investigasi lembaga.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.
Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Tiga polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.
Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.
Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.( WK / IM )