Temuan BPK, Basuki Batalkan Pembelian Lahan Sumber Waras


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akhirnya membatalkan pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan temuan pembelian lahan tersebut yang kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar. Padahal prosedur pembeliannya tidak menyalahi aturan dimana pembeliannya sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Batalin, kita bagaimana bisa melawan Allah maha kuasa tanda kutip (BPK). Jadi batal dong, takut kita,” kata Basuki di Balai Kota, Kamis (9/7).

Basuki mengatakan, pembatalan tersebut dilakukan karena pihak RS Sumber Waras tidak akan mungkin mengembalikan kelebihan uang tersebut. Kalaupun dikembalikan, maka DKI harus membeli ulang tetapi harganya pun dipastikan akan berbeda sehingga lebih mahal. Terlebih setiap tahunnya harga tanah terus mengalami peningkatan.

“Saya sudah lihat data pembelian lahannya, tanah yang dibeli itu ada di satu zona dengan Sumber Waras, NJOP di situ Rp 20 juta per meter persegi. Tapi BPK maksa katanya mesti hitung yang nilai (NJOP) perumahan. NJOP perumahan dibandingkan yang komersial ini ya pasti beda dong harganya,” ujarnya.

Kendati demikian, Basuki juga mengakui ada kesalahan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam proses pembelian lahan ini. Pasalnya saat membeli lahan tersebut tidak menggunakan harga taksiran atau appraisal dan malah menggunakan NJOP yang nilainya di bawah harga appraisal.

“Memang ada kesalahan di Dinkes dia beli ini tidak appraisal karena dia menganggap NJOP kita pasti di bawah harga pasar lalu kemudian barulah dia appraisal. Begitu appraisal ternyata memang lebih mahal daripada NJOP,” terangnya.

Hal tersebutlah yang dinilai BPK sebagai suatu kesalahan, sehingga jika tetap memaksa membeli lahan itu, maka harus diulang sesuai dengan prosedur yang ada. Basuki menyebutkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) 40 tahun 2014 dikatakan bahwa pihaknya bisa membeli dengan menggunakan harga appraisal, yang akan sah selama tidak ada sengketa. Namun pihaknya lebih memilih membatalkannya karena tak mau membeli dengan harga appraisal yang sudah pasti akan mahal.

“Nah kalau begitu kalau dianggap salah BPK suruh balikin, tidak usah beli ya sudah tidak apa-apa. Masa saya balikin teurs kita beli dengan harga appraisal yang lebih mahal. Itu yang saya bilang, BPK tolong audit pakai substansi jangan cuma aturan,” pungkasnya. ( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *