Telemedisin Harus Jangkau Masyarakat di Luar Jawa dan Sumatera


Telemedisin Harus Jangkau Masyarakat di Luar Jawa dan Sumatera
Dilaporkan: Setiawan Liu / IM
Jakarta, 22 Agustus 2020/Indonesia Media – Telemedisin diyakini sebagai sebuah terobosan dalam
pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait praktik
telemedisin.
Staf Khusus Menteri Kesehatan Alexander Ginting mengatakan, telemedisin bisa digunakan untuk
memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat tidak harus datang ke RS untuk melakukan tes
Covid-19.
“Kami meminta bantuan dari Ikatan Dokter Indonesia dan juga Asosiasi Telemedisin untuk
menyosialisasikan praktik telemedisin ini ke seluruh Indonesia. Kami juga minta startup telemedisin
untuk tidak hanya fokus di pulau Jawa dan Sumatera. Telemedisin harus menjangku seluruh
masyarakat terutama yang berada di wilayah tertinggal,” kata Ginting dalam webinar Tantangan
Pelayanan Kesehatan di Masa Depan yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama
Katadata, di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Ginting menambahkan, Kementerian Kesehatan sudah membangun ekosistem digital antara lain
dengan membuat aplikasi yang bisa menghubungkan RS rujukan dan puskesmas. Aplikasi itu juga bisa
memberikan informasi tak hanya tentang orang yang sakit tetapi juga jumlah tempat tidur yang tersedia.
Namun, ekosistem yang dibangun Kemenkes tak cukup karena harus dibantu sektor swasta. Karena itu,
Kemenkes mengimbau startup telemedisin untuk tidak hanya fokus di pulau Jawa dan Sumatera tapi
juga di daerah terpencil dan terbelakang.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan, ada tiga hal yang penting
dalam konsep digital health. Pertama, infrastruktur internet harus memadai. Tenaga kesehatan juga
harus melakukan kolaborasi dengan startup, komunitas faskes dan farmasi dalam satu ekosistem
digital.
Kedua, integrasi telemedisin yaitu pelayanan kesehatan yang terkomputerisasi serta tenaga medis yang
menguasai dan paham akan literasi teknologi. Ketiga, electronic medical record yaitu sistem informasi
terintegrasi kerahasiaan pasien.
Daeng M Faqih melanjutkan, saat ini belum ada regulasi khusus soal telemedisin. Yang menjadi
pegangan saat ini adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan dan juga Konsil Kedokteran. Karena itu, IDI
berharap pemerintah sgera membuat aturan permanen terkait telemedisin.
“IDI mendorong seluruh perhimpunan untuk menentukan pelayanan apa yang pantas secara etik dan
hukum yang bisa dilakukan telemedis. Misalnya, tindakan yang memerlukan pemeriksaan dengan alat
tertentu, tindakan gawat darurat tidak bisa dilakukan telemedisin. Hal yang ringan seperti pengiriman
data, konsultasi mungkin bisa dilakukan. Perhimpunan kedokteran diharapkan bisa memetakan dan
memberi masukan ke pemerintah sebagai regulator untuk memutuskan mana yang memungkinkan dan
mana yang tidak,” kata Faqih.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah terus
berupaya mencari terobosan penanganan Covid-19 yang efektif. Salah satunya melalui pengembangan
solusi kesehatan dengan mengggunakan teknologi seperti telemedisin.
Johnny G. Plate mengungkapkan, berdasarkan data dari McKinsey, 44 persen responden beralih dari
tatap muka dengan dokter ke daring di masa pandemi. Mengutip dari Katadata, kunjugan ke aplikasi
telemedisin juga melonjak 600 persen di masa pandemi.
Plate berharap layanan telemedisin bisa mencapai wilayah 3T yaitu tertinggal, terdepan dan terluar di
seluruh Indonesia. Karena itu, Plate berharap adanya kerja sama lintas kementerian antara Kominfo,
Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Telemedisin Indonesia (Atensi) dan juga
seluruh ekosistem untuk bisa mewujudkan telemedisin ke seluruh wilayah Indonesia.(
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *