TB Hasanuddin: Ide Ahok sangat konyol Tugaskan Tentara Sebagai Satpol PP


Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyatakan, rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menempatkan TNI sebagai Satpol PP di DKI dapat dianggap melanggar UU TNI No 34/2004 khususnya pasal 7 tentang OMSP ( Operasi Militer Selain Perang. Terdapat 14 item tentang OMSP salah satunya adalah memberi “bantuan kepada pemerintah daerah ” tetapi harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara.

“Artinya harus dengan persetujuan DPR. Selain itu, menugaskan TNI sebagai Satpol PP dapat dianggap melecehkan terhadap profesionalisme TNI sendiri,” kata Tubagus (TB) Hasanuddin di Jakarta, Sabtu (18/4).

Menurut purnawiranan jenderal TNI bintang dua itu, TNI dilatih dididik dan dipersenjatai untuk bertempur menjaga dan melindungi NKRI. Sementara tugas Satpol PP dapat diserahkan kepada masyarakat yang tak perlu membutuhkan pelatihan berat dan keras .

“Dari struktur organisasinya pun sangat tidak mungkin kemudian satuan TNI ini dibawah komando, perintah walikota/gubernur. Ide Ahok sangat konyol, seharusnya dia memahami aturan perundang undangannya,” katanya.

Politisi PDI-Perjuangan itu menyarankan, kalau mau merekrut sebaiknya mantan tamtama atau bintara. Juga TNI yang baru pensiun (umur mereka baru 48 tahun saat dipensiun) , tapi di campur dengan tenaga yang direkrut dari masyarakat sipil sebagai upaya mengurangi pengangguran

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *