Ini Isi Surat Pembubaran FPI yang Dibuat Basuki


Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melayangkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Basuki pun telah menunjukkan suratnya tersebut langsung kepada awak media di Balaikota, Senin (10/11) sore ini.

Inilah isi surat rekomendasi pembubaran FPI oleh Basuki pada Mendagri:
Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam

Kepada Yth.
Menteri Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat

Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:

1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.

2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.

4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)

Basuki Tjahaja Purnama

Tembusan:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Lalu, isi surat Basuki yang dilayangkan pada Menkumham terkait pembubaran FPI:
Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam

Kepada Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jalan HR. Rasuna Said Kavling 6-7 Kota Administrasi Jakarta Selatan

Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:

1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.

2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakatserta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, dinyatakan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)

Basuki Tjahaja Purnama

Tembusan:
Menteri Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

5 thoughts on “Ini Isi Surat Pembubaran FPI yang Dibuat Basuki

  1. James
    November 11, 2014 at 10:10 pm

    Bagus !!! Surat Permohonan/Rekomendasi Pembubaran FPI, lebih cepat lebih bagus, kala MenDagri Tjahyo Kumolo gak Beani Bertindak sebaiknya si Tjahyo di GANTI saja, gak bisa Tegas buat apa jadi MenDagri ??? sekalian Pembubaran FPI juga sekalian si Rizieg nya di BUI juga lah !!! Orang gak berguna sama sekali, kalau Perlu si Topik dan si Lutung juga masukkin Bui saja, pecat semua Sampah Negara !!!

  2. AMASS.
    November 15, 2014 at 11:59 am

    AHOK ADALAH “NU ONE DKI-I” SOAL FPI DIBUBARKAN NGGAK PERLU DIA PUSING2.KRN “KEPALA ULARNYA FPI ADA DI JKT. POKOKNYA SEMUA AKTIVITASNYA ADA DITANGAN AHOK.MAU DEMONSTRASI ATAU APAPUN HRS ADA” IJIN TERTULIS” DKI !!!
    MATI FPI,BIAR GLANDANGAN DIDAERAH2 LAIN,ITU MASALAH KEPDA MASING2.
    NGGAK USAH TUNGGU MENT HUK&HAM ATAU MDAGRI.
    PAKAI SAJA WEWENANG YG ADA DITANGAN AHOK…BERES.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *