Petisi 28 mendesak agar kembali ke UUD 1945 sebagai langkah penataan ulang sistim kenegaraan dan kemasyarakatan. Tugas itu secara khusus difokuskan untuk mengembalikan dan melaksanakan secara teguh, konsisten, dan menyeluruh terhadap azas-azas konsepsi negara gotong royong.
Aktivis Petisi 28 Haris Rusli mengutarakan desakan untuk kembali ke UUD 1945. Karena dalam negara gotong royong, itu yang menjadi alat perjuangan untuk mewujudkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, nasionalisme dan kebangsaan, kerakyatan, serta keadilan sosial.
“Sebuah nilai yang universal, yang menjadi alat untuk menghancurkan segala bentuk neokolonialisme dan imperialisme. Dengan demikian dapat diwujudkan sebuah tata dunia baru yang menjadi cita-cita umat manusia di seluruh bumi,” tutur Haris dalam diskusi di Jakarta, Senin (3/1).
Haris mengemukakan pentingnya menyatukan dan menguatkan kembali kelembagaan negara sebagai respon atas distorsi dan disfungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
“MPR sejatinya dibangun sebagai penjelmaan aspirasi seluruh rakyat, yang merupakan wakil dari seluruh golongan dan daerah. Kini, menjadi tidak berfungsi. Seharusnya, MPR memegang kedaulatan rakyat dengan kekuasaan yang tak terbatas dalam konteks berbangsa dan bernegara,” jelas Haris