Tata Ulang Sistim Kenegaraan dan Kemasyarakatan


Petisi 28 mendesak agar kembali ke UUD 1945 sebagai langkah penataan ulang sistim kenegaraan dan kemasyarakatan. Tugas itu secara khusus difokuskan untuk mengembalikan dan melaksanakan secara teguh, konsisten, dan menyeluruh terhadap azas-azas konsepsi negara gotong royong.

Aktivis Petisi 28 Haris Rusli mengutarakan desakan untuk kembali ke UUD 1945. Karena dalam negara gotong royong, itu yang menjadi alat perjuangan untuk mewujudkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, nasionalisme dan kebangsaan, kerakyatan, serta keadilan sosial.

“Sebuah nilai yang universal, yang menjadi alat untuk menghancurkan segala bentuk neokolonialisme dan imperialisme. Dengan demikian dapat diwujudkan sebuah tata dunia baru yang menjadi cita-cita umat manusia di seluruh bumi,” tutur Haris dalam diskusi di Jakarta, Senin (3/1).

Haris mengemukakan pentingnya menyatukan dan menguatkan kembali kelembagaan negara sebagai respon atas distorsi dan disfungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

“MPR sejatinya dibangun sebagai penjelmaan aspirasi seluruh rakyat, yang merupakan wakil dari seluruh golongan dan daerah. Kini, menjadi tidak berfungsi. Seharusnya, MPR memegang kedaulatan rakyat dengan kekuasaan yang tak terbatas dalam konteks berbangsa dan bernegara,” jelas Haris

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *