Susi Pudjiastuti Kritik Wacana Eskpor Benih Lobster yang Diharamkan di Zamannya, Ini Kata Jokowi


Wacana pemerintah akan ekspor benih lobster sempat menuai kritik dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.

Setelah kritik Susi Pudjiastuti, Presiden Jokowi pun memberikan jawaban wacana yang dilontarkan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo.

Susi merupakan penggagas aturan larangan ekspor benih lobster. Ia keberatan jika akhirnya ekspor benih lobster dibuka kembali.

Penyelundupan bayi lobster senilai Rp. 3 miliar digagalkan pada Jumat (26/4/2019). Benih lobster sebanyak 23.507 ekor ini rencananya akan diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Penyelundupan bayi lobster senilai Rp. 3 miliar digagalkan pada Jumat (26/4/2019). Benih lobster sebanyak 23.507 ekor ini rencananya akan diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (WKAndika Panduwinata)

Saat masih menjabat Menteri KKP, kala itu Susi mengaku khawatir besarnya ekspor benih lobster ke Vietnam akan membuat kerusakan ekologi.

Tingginya permintaan benih lobster dari Vietnam membuat benih lobster dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran.

Kini Presiden Jokowi angkat bicara. Ia mengatakan, keinginan Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benih lobster harus dilihat dari efek kemanfaatan dan lingkungannya.

“Yang paling penting menurut saya negara mendapatkan manfaat, nelayan mendapatkan manfaat, lingkungan tidak rusak.

Yang paling penting itu,” ujar Presiden Jokowi saat ditanya wartawan seusai meresmikan Tol Balikpapan-Samarinda, di Kabupaten Kutai Kertanegara, Selasa (17/12/2019).

Jokowi mengingatkan, ekspor benih lobster harus memperhatikan faktor keseimbangan.

Artinya, nilai tambah untuk dalam negeri harus diperoleh dan lingkungan juga tidak rusak.

“Jangan juga awur-awuran, semua di tangkapin, di ekspor, juga enggak benar,” kata Jokowi.

Namun Jokowi juga menilai, pemerintah tidak bisa hanya melarang ekspor benih lobster.

Sebab, banyak nelayan tergantung dengan ekspor benih lobster ini.

“Keseimbangan itu paling penting bukan hanya bilang jangan (ekspor),” kata dia.

Oleh karena itu, menurut Jokowi, pemerintah bersama para pakar masih mengkaji aturan terkait ekspor benih lobster ini.

Jokowi yakin akan mendapatkan formula terbaik dari kajian tersebut.

“Saya kira pakar-pakarnya tahu lah mengenai bagaimana tetap menjaga lingkungan, agar lobster itu tidak diselundupkan, tidak dieskpor secara aur-awuran, tapi juga nelayan dapat manfaat dari sana, nilai tambah ada di negara kita,” ujarnya.

Menurut Susi, jika benih lobster atau benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilai sangat tinggi saat lobster dewasa ditangkap nelayan di masa mendatang.

Pasca-kritik Susi, Edhy Prabowo menegaskan bahwa pihaknya baru mengkaji soal wacana membuka ekspor benih lobster.

Meskipun masih sebatas rencana, terobosan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster masih menuai pro dan kontra.

Ekspor dibolehkan agar tak ada lagi penyelundupan.

Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), Lilly Aprilya Pregiwati, menjelaskan kalau pencabutan larangan ekspor benur masih dalam tahap kajian.

“Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri,” kata Lili dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, salah satu alasan perlunya kajian mendalam terkait revisi regulasi pelarangan ekspor benur, yakni karena banyaknya keluarga nelayan yang hidupnya bergantung pada usaha penangkapan baby lobster.

“Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam.

Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini,” ungkapnya.

Lanjut Lili, aspek lain yang jadi pertimbangan adalah fakta kalau penyelundupan benih lobster ke luar negeri masih marak.

“Di sisi lain, penyelundupan benih lobster untuk di ekspor ke luar negeri juga marak terjadi, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam,” ujarnya.

Sebagai catatan, benih lobster yang diselamatkan dari penyelundupan sejak 2015 sampai 12 Maret 2019 sebanyak 6.999.748 ekor dengan perkiraan nilai Rp 949,48 miliar.

Larangan ekspor bayi lobster memang membuat angka penyelundupan meningkat tajam.

Di awal-awal pemberlakuannya tahun 2016 oleh Susi Pudjiastuti, ada lonjakan penindakan penyelundupan benih.

Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster berlangsung di sejumlah wilayah.

Seperti di Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Tempat Pelelangan Ikan Kamal, serta wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

Penyelundupan benih lobster ke Vietnam itu diduga melibatkan sindikat oknum aparat dan bandar di Vietnam.

Dikatakannya, saat ini KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar dan ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi.

KKP juga aktif meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.

“Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur,” terang Lili.

Dia melanjutkan, untuk merevisi sebuah Peraturan Menteri (Permen) perlu beberapa tahapan, sebelum kemudian dikeluarkan Permen baru untuk mengganti regulasi lama.

Pelarangan ekspor benih lobster sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari Wilayah Indonesia.

“Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan,” kata Lili.

Harga selangit

Harga selangit Bagi nelayan di Indonesia, menangkap benih lobster juga dianggap lebih menguntungkan.

Bahkan dianggap lebih menjanjikan ketimbang menangkap ikan di laut saat bulan Januari-April.

Kawasan pantai di selatan Jawa, seperti Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, Malang, dan Banyuwangi, adalah lokasi perburuan benih lobster.

• Bambang Pamungkas: Ini Waktu yang Tepat untuk Pensiun

Di periode awal tahun tersebut, banyak lobster bertelur dan benih baru menetas.

Benih-benih itu berada di pinggir pantai sehingga mudah ditangkap dengan risiko kecil.

Modal kerja pun kecil dengan memasang perangkap sederhana dari kertas bekas bungkus semen.

Tahun 2015, WWF Indonesia memublikasikan temuan mereka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Di sana, tangkapan anakan lobster berukuran 0,5-1,5 cm bisa mencapai 100.000 per bulan yang dijual Rp 15.000 per ekor ke pengepul.

Selanjutnya, anakan lobster itu dikirim ke Singapura, Vietnam, dan China untuk dibesarkan hingga ukuran konsumsi dan dijual mahal.( Trb / IM )

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Susi Pudjiastuti Kritik Wacana Eskpor Benih Lobster yang Diharamkan di Zamannya, Ini Kata Jokowi

  1. pengamat
    December 19, 2019 at 3:14 am

    Daripada ekspor lobster, lebih baik pemerintah mendorong warga lokal untuk lebih mengkonsumsi lobster. Lobster jarang peminatnya karena harganya masih mahal, kalau pemerintah bisa menurunkan harga lobster didalam negri, mungkin banyak yang suka makananan laut seperti lobster. Jangan hanya orang vietnam dan cina saja yg sanggup makan lobster.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *