Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan lima fokus kebijakan fiskal tahun 2022 yang memiliki tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.
“Tema kebijakan fiskal 2022 memberi penekanan pada pemantapan pemulihan sosial-ekonomi sebagai penguatan fondasi mendukung pelaksanaan reformasi struktural lebih optimal,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Paripurna DPR Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2022 di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Fokus pertama adalah melanjutkan upaya pemantapan pemulihan ekonomi dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan untuk mendorong efektivitas penanganan COVID-19 sebagai kunci pemulihan ekonomi.
Fokus kedua yaitu menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial untuk memperkuat fondasi kesejahteraan sosial serta mencegah kenaikan kemiskinan dan kerentanan akibat dampak COVID-19.
“Ini termasuk memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar mampu bangkit kembali lebih kuat dan berdaya tahan,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Fokus ketiga adalah mendukung peningkatan produktivitas dengan perbaikan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguatan sistem kesehatan, serta penguatan program perlindungan sosial.
Tak hanya itu perbaikan daya saing dan produktivitas juga akan dilakukan karena memerlukan investasi infrastruktur ICT, konektivitas, energi dan pangan untuk mendukung transformasi ekonomi.
“Reformasi struktural ini harus disertai penguatan institusional dan simplifikasi regulasi melalui reformasi birokrasi dan implementasi UU Cipta Kerja,” kata Sri Mulyani.
Fokus keempat yakni optimalisasi pendapatan, penguatan spending better dan inovasi pembiayaan menjadi kunci dalam rangka konsolidasi kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan.
Sri Mulyani mengatakan upaya optimalisasi pendapatan ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan.
Hal itu dilakukan agar angka tax ratio dapat diperbaiki dalam jangka pendek dan menengah untuk mendukung penguatan ruang fiskal.
Dari sisi belanja, upaya dilakukan melalui pengendalian belanja agar lebih efisien, lebih produktif, dan menghasilkan dampak berantai yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk meningkatkan kesejahteraan.
Sri Mulyani menegaskan pemanfaatan anggaran harus lebih difokuskan untuk mendukung program prioritas, mendorong efisiensi kebutuhan dasar, dan menjaga agar pelaksanaan anggaran berbasis hasil atau results-based.
Hal ini penting mengingat ruang fiskal semakin menyempit sebagai akibat meningkatnya belanja yang bersifat mengikat yaitu operasional dan birokrasi.
Untuk belanja subsidi harus terus ditransformasi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang agar semakin efektif dan tepat sasaran.
Selanjutnya, inovasi di sisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent dan inovatif melalui skema KPBU yang lebih masif, penguatan peran SWF LPI, pemberdayaan SMV, pendalaman pasar, serta pengendalian utang.
“Pembiayaan masih akan dihadapkan pada tantangan kebutuhan yang tinggi dan volatilitas pasar keuangan, serta antisipasi tren kenaikan suku bunga global,” ujar Sri Mulyani.
Target pembiayaan utang akan dipenuhi secara pragmatis, oportunistik, fleksibel dan prudent dengan melihat peluang dan diversifikasi pasar, diversifikasi instrumen dan sumber pinjaman dari pasar keuangan lokal, global, maupun pemanfaatan pinjaman dari lembaga multilateral dan bilateral.
Ia mengatakan pemerintah juga terus mendorong efektivitas pembiayaan investasi melalui penguatan BUMN karena memiliki peran aktif untuk mengakselerasi pencapaian target pembangunan.
Hal itu akan dilakukan secara selektif berdasarkan prioritas yang semakin tajam dengan mempertimbangkan kinerja keuangan, kinerja operasional, dan kesiapan proyek atau program secara teknis.
Fokus terakhir adalah menjaga pelaksanaan kebijakan fiskal tahun 2022 dapat berjalan optimal karena harus menjadi fondasi yang kokoh untuk konsolidasi fiskal sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2020.( SH / IM )