Soal Hakim Sarpin, Wapres Minta KY dan Kepolisian Tidak Berlebihan


Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Komisi Yudisial (KY) dan kepolisian tidak berlebihan dalam menyikapi laporan hakim Sarpin Rizaldi. Atas laporan Sarpin, kepolisian menetapkan dua komisioner KY, TaufiqurrohmanSyahuri dan Suparman Marzuki, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Kalla meminta masing-masing pihak menyikapi masalah ini dengan proporsional.

“Pokoknya harus proporsional semuanya supaya aman negeri ini. Jangan berlebihan semua. Kalau tidak perlu ngomong, jangan suka ngomong di luar yang tidak perlu. Jangan saling menghujat sesama, tetapi juga proporsional. Kepolisian saya yakin juga harus proporsional juga,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurut Kalla, kasus terkait pelaporan Sarpin ini bisa diselesaikan secara duduk bersama. Ada cara lain yang lebih baik dibandingkan dengan menetapkan komisioner KY sebagai tersangka atas pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

“Ya, tentu ada cara lain, sebaiknya itu, namanya sama-sama penegak hukum, tentu harus duduklah sama-sama,” kata Kalla.

Siang tadi, Ketua KY Suparman Marzuki menemui Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta. Menurut Kalla, dalam pertemuan itu, Suparman melaporkan permasalahan yang dihadapi KY.

“Tentang masalah-masalahnya, ya tentu saya bahas masalahnya karena itu semua bisa diselesaikan dengan duduk bersama,” ujar Kalla.

Ia juga berharap, baik KY maupun kepolisian tidak berlebihan dalam menanggapi masalah ini. Mengenai perlu tidaknya proses hukum terhadap dua komisioner KY di kepolisian dihentikan, Kalla mengaku belum mempelajari lebih jauh mengenai laporan hakim Sarpin yang menjadi dasar penetapan tersangka itu.

“Tapi, nantilah semua didudukkan sama-sama penegak hukum, duduk sama-sama membicarakan semua itu,” kata dia.

Taufiqurrohman sebelumnya menawarkan jalan damai kepada hakim Sarpin. Ia mengatakan, perkara yang dilaporkan Sarpin merupakan delik aduan. Ia berharap, jika persoalannya dengan Sarpin diselesaikan dengan jalan damai, Sarpin dapat mencabut laporannya sehingga status tersangka juga dapat dibatalkan. 

Suparman dan Taufiqurrohman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.

Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurrohman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua komisioner KY.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media serta keterangan saksi ahli bahasa.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *