Ahok Diproses, Kapolri Instruksikan Usut Semua Kasus Peserta Pilkada


1725563foto01780x390Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Polri terpaksa mengesampingkan Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses Pilkada selesai.

Menurut Tito, kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi referensi Polri untuk melanjutkan kasus-kasus lain yang menyeret peserta Pilkada.

“Kalau ini digulirkan, akan membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses,” ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Padahal, Perkap tersebut diterbitkan agar tidak terjadi politisasi dan muncul kesan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hukum. Namun, karena desakan masyarakat yang kuat, Polri melanjutkan laporan itu.

Aksi saling lapor terhadap peserta Pilkada tak hanya terjadi di DKI Jakarta. Di daerah pun banyak ditemukan kasus serupa.

Tito mengatakan, kasus Ahok menjadi preseden untuk menindaklanjuti laporan tanpa harus menunggu Pilkada selesai.

“Jangan dihentikan prosesnya karena referensinya adalah kasus Ahok yang diajukan pada saat tahapan Pilkada. Yang otomatis membawa konsekuensi hukum asas equality before the law, semua sama di muka hukum. Tidak ada bedanya,” kata Tito.

Belakangan, Polri mengusut dua kasus yang menyeret calon wakil gubernur DKI nomor urut dua, Sylviana Murni.

Pertama, yakni dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

Kedua kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dan tetap bergulir. (baca: Bareskrim: Kasus Korupsi Bansos Kwarda Pramuka DKI Naik ke Penyidikan)

“Jadi, kalau ada laporan kepada paslon lainnya, termasuk di Jakarta, ya kita proses. Itu konsekuensinya, tidak ada penundaan,” kata Tito.

Calon gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono sebelumnya menyinyalir ada motif politis di balik mencuatnya dua kasus itu.

“Inilah yang sangat saya sayangkan. Rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi. Mencari-cari suatu yang tidak ada,” kata Agus.

Agus menilai dua kasus yang ikut menyebut nama Sylvi merupakan upaya memojokkan dirinya dan Sylvi dalam kapasitas mereka sebagai pasangan cagub dan cawagub yang tengah mengikuti Pilkada 2017.

“Dengan seolah-olah menimbulkan, mencari-cari kesalahan-kesalahan yang tidak terjadi,” ujar Agus.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

5 thoughts on “Ahok Diproses, Kapolri Instruksikan Usut Semua Kasus Peserta Pilkada

  1. THE GEMS M HANDI ARF
    January 25, 2017 at 3:35 pm

    ,ADIL SEKALI-ADIL BANGET, KETEGASAN KAPOLRI PERINTAHKAN: UNTUK USUT KEBERSIHAN KETERLIBATAN KASUS KPD: SEMUA CALON PILKADA.

  2. Perselingkuhan+Intelek
    January 25, 2017 at 10:12 pm

    semoga saja keadilan berjalan lancar, yang pasti Ahok tidak terlibat Korupsi sedangkan Calon lainnya banyak yang terlibat Korup

  3. pengamat
    January 27, 2017 at 12:31 am

    ahok jelas terlibat korupsi. Kenapa korupsi pembelian lahan di cengkareng serta kasus pembelian R.S sumber waras mesti diusut tuntas.

  4. LEO
    January 27, 2017 at 8:11 pm

    SI FAHRI HAMZAH ITU IBARAT MENGEMIS JADI ” BABU ” SETELAH DI PECAT NGOTOT TIDAK MAU MENINGGALKAN RUMAH MAJIKAN..
    ANGGAUTA -KETUA DAN WAKIL KETUA DPR “BUKAN ” DIPILIH RAKYAT TETAPI WAKIL YG DIPILH DAN DIUSUNG OLEH PARTAI.,,,,,JADI PAYAH PARTAI YG TIDAK DIGUBRIS KADER YG DIKIRIM NYA – DIMANA WIBAWANYA

  5. Perselingkuhan+Intelek
    January 27, 2017 at 10:07 pm

    hidup Ahok anti Korupsi dan bersih dari Korupsi, lihat BUKTI Jakarta dibersihkan dari Koruptor dari Gubernur sebelumnya yang terus menerus Korup dasar Mental Bejat semua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *