Sidang Pemalsuan Paspor Gayus Digelar Hari Ini


Kasus pemalsuan paspor oleh Gayus Halomoan P Tambunan,  Selasa (31/5) ini disidangkan di pengadilan negeri Tangerang. Sidang dipimpin majelis hakim Syamsul Bacri Harahap dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Bambang Setyadi.

Dalam sidang Bambang yang juga anggota satuan tugas (satgas) pidana umum Kejaksaan Agung itu akan didampingi tujuh jaksa lainnya, empat diantaranya dari Kejaksaan Tangerang yakni Semeru, Riyadi, Putri Ayu dan Retno Istianty.

Gayus yang sudah divonis dalam kasus mafia pajak dan hukum itu akan dijerat pasal 55 huruf a dan pasal 55 huruf c Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Keimigrasian dan pasal 266 ayat 2 KUHP pasal 263 ayat 2 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Jaksa dalam sidang ini akan menghadirkan barang bukti berupa paspor palsu dan surat perjalanan ke luar negeri.

Gayus yang saat ini mendekam di LP Cipinang diketahui menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono. Paspor itu diusahakan oleh seorang WNA dan digunakan untuk bepergian ke Makau dan Hongkong serta Singapura

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *