Secercah Harapan dari Ahok untuk CPNS DKI yang Jujur


 Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya akan mengecek apakah ada tenaga honorer yang surat keterangan honorernya sudah sesuai aturan yaitu yang dikeluarkan oleh gubernur, sekretaris daerah dan kepala SKPD, lulus tes CPNS tetapi tidak diproses. 

“Kalau yang demikian, ya tidak boleh dibatalkan,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/5/2014). 

Lain lagi bagi mereka yang kedapatan memalsukan Surat Keputusan Honor (SKH), kata Ahok, tetap harus dicoret dan dibatalkan. Ahok menambahkan, orang-orang yang tidak berkompeten dan sengaja melanggar peraturan, sudah selayaknya tidak diberi tempat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

“Kalau melakukan kecurangan ya harus ditindak, yakni dicoret. Masih untung tidak kita bawa ke ranah pidana,” kata Ahok.

Ahok menegaskan, tidak ada toleransi bagi CPNS honorer yang menggunakan SKH tak sah alias palsu. Bila mereka dikasihani, kata Ahok, maka sampai kapanpun permasalahan birokrasi di DKI Jakarta tidak akan pernah selesai.

Ahok mengatakan, pelanggar aturan akan mengeluh dan merasa dizalimi. “Kalau yang seperti itu diakomodir, sampai kapanpun yang seperti itu akan terus beranak pinak. Mereka kan tidak memenuhi syarat, kalau semuanya diterima ya susah juga kita,” tuturnya.

Seperti diberitakan, ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta resah karena tak kunjung diangkat menjadi PNS meski mereka sudah lulus tes CPNS Kategori II sesuai daftar kelulusan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

SA bersama 121 rekannya yang juga lobos tes CPNS terancam gagal jadi PNS. Penyebabnya,
SA dianggap cacat administratif alias tak sah. SA dan rekan-rekannya kini stres berat karena harus menyandang malu pada keluarga dan para tetangganya.

Kesalahan bersama

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Hendri mengatakan, masalah pengangkatan pegawai honorer di Jakarta ini termasuk dilematik. Menurutnya, semua pihak yang terlibat salah. Pemprov DKI salah karena tidak memperhatikan pegawai honorernya. Itu kelihatan dari seorang pegawai yang bekerja dari tahun 1997 tapi baru dikasih SKH tahun 2007. “Parah sekali,” kata Hendri.

Sementara itu, para pegawai honor juga salah karena tak peduli pada SKH. Makanya, kata Hendri, hal tersebut kesalahan bersama. Tambah lagi, kata dia, muncul pemalsuan SKH di mana-mana, yang menambah runyam urusan CPNS DKI.

Kalau sudah begini, lanjut dia, jalan satu-satunya adalah membersihkan semuanya. Artinya, Pemprov DKI harus melakukan pengecekan ulang. Mereka yang terbukti memalsukan SKH harus gugur. 

“Tapi memang jadi kasihan ketika ada pegawai honorer sudah lama bekerja, tapi baru dibuatkan SKH saat validasi pegawai honorer K2 tahun 2010,” katanya.

Dalam aturan, sebut Hendri, memang tidak boleh. Tapi sebenarnya, hal itu bisa diatasi jika ada surat pertanggungjawaban mutlak. Artinya, dinas terkait harus bisa mempertanggungjawabkan pegawai tenaga honorer yang mereka berikan SKH.

“Tentu saja hal itu harus dibuktikan. Misalnya dengan absensi pegawai honorer tersebut. Apabila sudah ada dari tahun 2003, ya berarti boleh saja dikeluarkan SKH tahun 2005. Harus ada keringanan dan kebijaksanaan dari dinas. Kita lihat saja bagaimana BKD menyelesaikannya,” ucapnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *